Gubernur Banten Menginstruksikan Pegawai yang Berstatus ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemprov Untuk Bekerja di Rumah

Gubernur Banten Menginstruksikan Pegawai yang Berstatus ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemprov Untuk Bekerja di Rumah
( Instagram Wahidin Halim : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 23 Maret 2020 09:18 WIB

Terasjabar.id - Gubernur Banten Wahidin Halim menginstruksikan pegawai yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemprov bekerja di rumah. Kebijakan ini berlaku Senin, 23 sampai 31 Maret 2020.

"Mengintruksikan Kepada Pegawai yang Berstatus ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemprov Banten Agar Bekerja di Rumah Mulai dari Tanggal 23 sampai dengan 31 Maret 2020," katanya dalam akun Instagram resminya, Senin (23/2/2020).

Tetapi, aturan ini Tidak Berlaku Bagi Pegawai ASN dan Non ASN yang Tergabung Dalam Gugus Tugas Penanganan Virus Covid-19.

Saat ini update data kasus corona di Provinsi Banten dari https://infocorona.bantenprov.go.id/ terdapat orang dalam pemantauan sebanyak 503, pasien dalam pengawasan 116 orang. Sementara positif corona sebanyak 34 kasus dengan rincian 29 dirawat, 1 sembuh dan 4 orang meninggal.

Disadur dari iNews.id

Virus Korona Wabah Virus Korona ASN Pemprov Banten Gubernur Banten


Loading...