TKA yang Bekerja di Sejumlah Perusahaan di Kabupaten Bandung Barat Hingga Saat ini Belum Semuanya Menyerahkan Hasil General Check Up

TKA yang Bekerja di Sejumlah Perusahaan di Kabupaten Bandung Barat Hingga Saat ini Belum Semuanya Menyerahkan Hasil General Check Up
(Tribunnews.com : Google)
Editor: Epenz Teras KBB —Jumat, 20 Maret 2020 15:45 WIB

Terasjabar.id - Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga saat ini belum semuanya menyerahkan hasil general check up.

Padahal, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB sudah menerbitkan surat edaran pada 27 Januari 2020 lalu. Hal ini sebagai upaya dari pemerintah untuk antisipasi penyebaran virus corona.

Kepala Disnakertrans KBB, Iing Sholihin mengatakan, di KBB terdapat 981 pekerja asing yang bekerja di beberapa perusahaan termasuk TKA asal China yang bekerja di proyek nasional Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

"Tapi belum semua perusahaan menyerahkan hasil general check up para TKA," ujar Iing di Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Jumat (20/3/2020).

Saat ini, pihaknya sudah menerima sebagian laporan riwayat kesehatan maupun hasil general check up terbaru dari para TKA yang bekerja di beberapa perusahaan di KBB itu.

"Baru beberapa yang masuk ke kami jadi kami masih menunggu perusahaan menyerahkan general check up TKA," katanya.

Terkait hal ini, Disnakertrans KBB terus berkoordinasi dengan pihak dari Dinas Kesehatan KBB untuk meningkatkan monitoring ke sejumlah perusahaan yang menggunakan TKA.

Ii mengatakan, terkait monitoring itu awalnya hanya satu bulan sekali, namun untuk saat ini ditingkatkan menjadi lebih intensif.

"Monitoring itu kami tingkatkan menjadi satu Minggu sekali. Untuk sementara, kami belum menemukan TKA yang memiliki riwayat penyakit, termasuk infeksi virus corona," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah melayangkan surat edaran ke proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Jakarta-Bandung menyusul munculnya virus corona.

Surat edaran bernomor 400/177/01-Disnakertrans itu pihak perusahaan diminta agar melaporkan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) Cina yang aktif dan TKA wajib melaporkan dan melampirkan data riwayat kesehatan yang terbaru yakni pada tahun 2020 dari rumah sakit.

"Laporan tersebut harus disampaikan ke Disnakertrans KBB secepatnya," ujar Kadisnaker KBB Iing Solihin saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, beberapa waktu lalu. Disadur dari Tribunjabar.id

Virus Korona Wabah Virus Korona General Check Up Kabupaten Bandung Barat


Loading...