Pengurus Pusat Muhammadiyah Akhirnya Keluarkan Surat Edaran Salat di Rumah, Antisipasi Penyebaran Virus Korona

Pengurus Pusat Muhammadiyah Akhirnya Keluarkan Surat Edaran Salat di Rumah, Antisipasi Penyebaran Virus Korona
(Tribunjabar/Firman Wijaksana : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 20 Maret 2020 15:14 WIB

Terasjabar.id - Pengurus Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti Fatwa yang sudah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Senin (16/3/2020).

Fatwa tersebut adalah Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

PP Muhammadiyah berharap umat muslim dan warga Muhammadiyah sementara waktu mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah.

Himbauan tersebut telah ditanda tangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan diunggah melalui akun Instagram resmi Muhammadiyah @lensamu, Jumat (20/3/2020).

Selain itu, pelaksanaan salat wajib dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing untuk sementara waktu.

"Berkaitan dengan penyebaran wabah Covid-19, sesuai dengan prinsip kedaruratan yang dipedomani dari Al-Quran dan Al-Sunnah Al-Maqbulah serta merujuk pada maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau agar umat muslim dan warga Muhammadiyah menunaikan shalat dzuhur di kediaman masing-masing sebagai pengganti shalat Jumat di masjid."

"Para pengurus takmir masjid tidak perlu menyelenggarakan salat Jumat. Adapun salat fardu berjamaah dapat diselenggarakan di rumah masing-masing. Semoga Allah SWT melimpahkan pahala dan perlindungan untuk hamba-Nya yang beriman dan beramal shaleh"seperti tertulis dalam surat himbauan.

Sebelumnya, Sekertaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asroun Niam Soleh, menjelaskan isi dari fatwa yang dikeluarkan MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Satu di antara isinya yaitu memperbolehkan umat Islam yang berada di daerah potensi penularan Covid-19 tinggi untuk tidak melakuan shalat Jumat di masjid dan menggantinya dengan salat Duhur di rumah.

"Yang pertama dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur."

"Serta meninggalkan jamaah salat Rowatib tidak Tarawih di masjid dan di tempat-tempat  umum ia bisa menggantinya di tempat yang bersifat privat atau khusus," ujarnya, dilansir YouTube Kompas TV, Selasa (17/3/2020).

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh (kedua kiri) bersama Anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid (kiri), Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaemah Tahido Yanggo (kedua kanan), dan Wakil sekretaris Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan (kanan) saat memberikan keterangan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020). Dalam keterangan ini MUI memberikan fatwa mengenai virus Corona (Covid-19) bahwa umat Muslim diimbau melaksanakan salat lima waktu di rumah masing-masing. Bagi yang sudah terpapar diimbau untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur. Tribunnews/Jeprima
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh (kedua kiri) bersama Anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid (kiri), Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaemah Tahido Yanggo (kedua kanan), dan Wakil sekretaris Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan (kanan) saat memberikan keterangan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020). Dalam keterangan ini MUI memberikan fatwa mengenai virus Corona (Covid-19) bahwa umat Muslim diimbau melaksanakan salat lima waktu di rumah masing-masing. Bagi yang sudah terpapar diimbau untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Tapi, bagi umat Islam yang berada di daerah potensi Covid-19 rendah, tetap menjalankan ibadah seperti biasa.

"Yang  berada di kawasan potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak  berwenang maka ia tetap wajib melaksanakan ibadah seperti biasa."

"Jadi dia bisa salat Jumat di satu kawasan yang potensi penularannya rendah atau tidak masuk zona merah," imbuhnya.

Ia menambahkan jika fatwa MUI ini bisa digunakan pemerintah pusat maupun daerah.

"Zona pada berada pada tingkat penularan sangat tinggi maka pemerintah bisa menggunakan fatwa ini untuk meniadakan salat Jumat sementara pemerintah daerah fatwa soal salat Jumat bisa dijadikan pegangan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menyatakan fatwa dari MUI tersebut sangat perlu untuk dijadikan perhatian umat Islam di Indonesia.

"Anda baca fatwa ini, pertama dia mutlak, kalau orang sakit sudah batuk-batuk, itu tidak boleh ke masjid," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Jusuf Kalla di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).
Jusuf Kalla di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). (Tribunnews.com/ Reza Deni)

Tapi, Jusuf Kalla mempertanyakan batasan daerah yang dinyatakan zona merah tidak boleh beribadah di masjid.

Hal ini karena pemerintah belum menentukan daerah mana saja yang dinyatakan zona merah atau memiliki potensi penularan tinggi covid-19.

"Artinya kalau di luar negeri itu mudah, dia kasih ini daerah merah, ini daerah kuning. Kita tidak ada istilah daerah merah, daerah kuning kan."

"Jadi nanti kita akan diskusikan dengan Dewan Masjid yang penting di sini bahwa MUI menyadari ini berbahaya," ungkap mantan Wakil Presiden ini.

Selain masalah ibadah, Jusuf Kalla juga menghimbau agar masyarakat untuk sementara ini menghindari bersalaman.

"Jadi salam dari dada saja dari hati ke hati. Jadi itulah yang nanti akan kita bahas lagi bagaimana teknisnya ini karena semuanya lengkap dengan dalil-dalil dari segi agama, pelaksanaan teknisnya nanti akan kita pelajari betul lagi," imbuhnya.

Disadur dari (Tribunnews.com/Faisal Mohay) (Kompas.com/Deti Mega)

Virus Korona Wabah Virus Korona Pengurus Pusat Muhammadiyah Fatwa MUI


Loading...