Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Penjara Oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Begini Reaksi Denada

Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Penjara Oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Begini Reaksi Denada
(Kompas.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 19 Maret 2020 19:10 WIB

Terasjabar.id – Jerry Aurum divonis 11 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Putusan ini lantaran mantan suami dari Denada tersebut terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Terkait vonis tersebut, Denada sudah mengetahuinya. Namun, dia enggan banyak berkomentar lantaran fokusnya kini pada sang putri, Aisha. Apalagi di tengah wabah virus korona yang membuatnya harus ekstra menjaga anak semata wayang.

“Buat saya ini (menjaga Aisha) adalah prioritas, saya tahu Mas Jerry juga mengetahui ini. Bismillah saja ya,” kata Denada, Kamis (19/3/2020).

Denada melanjutkan, dia akan terus bekerja keras untuk sang putri, Aisha. Sebab, dia tahu dirinya lah satu-satunya tulang punggung untuk menghidupi anak, termasuk membiayai pengobatan dan kehidupan dirinya dan Aisha di Singapura.


“Saya akan melakukan semaksimal mungkin, memastikan pengobatan Aisha berjalan lancar dan melindunginya,” kata Denada, dikutip dari Okezone.

Meski telah bercerai, Denada masih menunjukkan simpatinya kepada mantan suami, Jerry Aurum. Sebelumnya, penyanyi 41 tahun ini sempat menjenguk pria yang berprofesi sebagai fotografer itu di Polres Metro Jakarta Barat.

Denada bahkan membawakan kado yang dititipkan sang putri untuk papanya. “Dia langsung membuat beberapa gambar dan bilang ke saya, 'Tolong kasih ini buat papa dari Shakira,'" ujar Denada pada Juli 2019.

Seperti diketahui, Jerry Aurum ditangkap pada 19 Juni 2019 di kawasan Cirendeu, Tangerang. Jerry Aurum dijerat pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta.

Melalui website Pengadilan Jakarta Barat, Jerry Aurum kedapatan memiliki sejumlah jenis narkoba. Sebut saja narkotika jenis tembakau gorila di mana terdapat dua plastik berukuran beda. Pertama berukuran besar yang berisi 20 plastik sedang seberat 58.26 gram dan satu lainnya berukuran sedang dengan berat 1,31 gram.

Selain itu, ada juga berbagai jenis pil ekstasi yang terbagi dalam beberapa plastic dengan logo berbeda. Misalnya 1 plastik klip berlogo kucing berisi 3 butir ekstasi berwarna merah, 4 butir lain berwarna biru dalam plastik berlogo kuda dengan berat 2,28 gram. Ada pula satu plastik berisi 11 butir ekstasi berwarna merah bata berlogo superman seberat 4,22 gram.

Barang bukti lain adalah narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10,04 gram, satu kotak brankas merah dan handphone beserta simcard.

Disadur dari iNews.id

Jerry Aurum Penyalahgunaan Narkoba Denada


Loading...