Polisi Tetapkan 30 Orang Sebagai Tersangka Penyebar Hoax Corona

Polisi Tetapkan 30 Orang Sebagai Tersangka Penyebar Hoax Corona
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA Tersangka penyebar video hoaks Corona di PGC, AS (21) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).
Editor: Malda Hot News —Kamis, 19 Maret 2020 17:05 WIB

Terasjabar.id - Jumlah tersangka kasus penyebaran hoax virus corona bertambah dari 22 tersangka pada Selasa (17/3/2020) menjadi 30 tersangka per hari ini, Kamis (19/3/2020).

"‎Kemarin kami sudah rilis ada 22 tersangka, sekarang berkembang 8 kasus dengan 8 tersangka. Jadi total ‎keseluruhan adalah 30 kasus dengan 30 tersangka," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Bareskrim Mabes Polri.

‎Asep melanjutkan dari 30 tersangka, penyidik hanya menahan dua tersangka yakni di Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya dan Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat.

Penahanan dilakukan karena tersangka tidak koperatif. Khusus untuk di Polres Ketapang karena rumah tersangka dengan Polres jaraknya cukup jauh.

Berikut data kasus hoax corona yang ditangani jajaran Polda:

‎1. Polda Kalimantan Timur tiga tersangka.
2. Polda Metro Jaya dua tersangka, Polres Bandara Soetta dan di Polres Jakarta Timur.
3. Polda Jawa Barat empat tersangka.
4. Polda Sulawesi Selatan tiga tersangka.
5. ‎Polda Lampung tiga tersangka.
6. Polda Kepri satu tersangka.
7. Polda Bengkulu ‎satu tersangka.
8. Polda Sumatera Barat satu tersangka.
9. Polda Sumatera Utara satu tersangka.
10. Polda Sumatera Selatan satu tersangka.
11. Polda Jawa Timur satu tersangka.
12. Polda Jawa Tengah satu tersangka.
13. Kalimantan Barat empat tersangka.
14. Sulawesi Tenggara satu tersangka.
15. Bareskrim tiga tersangka.

(Tribunjakarta.com)


Hoax Corona Virus Corona Mabes Polri


Loading...