Mantan Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Menilai Terbukti Terima Duit Rp 400 Juta

Mantan Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Menilai Terbukti Terima Duit Rp 400 Juta
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Rabu, 18 Maret 2020 14:28 WIB

Terasjabar.id - Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUH Pidana.

‎"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun. Menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan," ujar Daryanto, Ketua Majelis Hakim.

Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (18/3/2020) dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

"Menimbang, menyatakan terdakwa terbukti secara tidak langsung menerima uang Rp 400 juta, melalui Soleman (Anggota DPRD Bekasi) dan Waras Wasisto (Anggota DPRD Jabar)," ujar Marsidin Nawari, anggota majelis hakim yang membacakan pertimbangan hakim dalam memutus Iwa.


Dalam dakwaan jaksa KPK, Iwa didakwa menerima uang Rp 900 juta namun belakangan, yang terbukti hanya Rp 400 juta. Yakni pemberian Rp 100 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili ke Henry Lincoln, keduanya ASN Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang dari keduanya lalu diserahkan ke Soleman dan ke Waras Wasisto.

"Terdakwa mengetahui pemberian uang Rp 100 juta itu kemudian mengarahkan Waras Wasisto untuk digunakan dalam pembelian banner terkait pencalonan Iwa Karniwa di Pilgub Jabar," ujar Marsidin.

‎Lalu, soal uang Rp 300 juta. Uang bersumber dari Neneng kemudian diserahkan ke Henry Lincoln. Lalu, melalui Soleman serta Waras.

"Atas pemberian itu, Iwa memerintahkan M Nur Kuswandana untuk mempercepat proses persetujuan revisi Raperda RDTR Pemkab Bekasi," ujar Marsidin.

Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa soal Rp 500 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili yang diterima Iwa Menurut majelis hakim, ‎keterangan ini tidak sesuai dengan saksi Eva Rosyiana soal pemberian.

Bahkan, Marsidin Nawawi mengatakan dalam pertimbangan majelis hakim, uang Rp 500 juta itu harus dipertanggung jawabkan diterima oleh siapa dan kemana uang tersebut.

(tribunjabar.id)


Sekda Jabar Iwa Karniwa Hadiah Suap Penjara Suap


Loading...