Kebusukan Asisten Terbongkar, Alasan Ririn Ekawati 'Muntahkan' Pil Narkoba Dipuji

Kebusukan Asisten Terbongkar, Alasan Ririn Ekawati 'Muntahkan' Pil Narkoba Dipuji
Instagram/ririnekawati
Editor: Admin Teras Seleb —Rabu, 18 Maret 2020 09:08 WIB

Terasjabar.id -  Ririn Ekawati akhirnya angkat bicara soal kasus dugaan narkoba yang sempat dituduhkan padanya. Setelah menjalani tes darah dan rambut di BNN Lido, terkuak kalau Ririn dinyatakan negatif narkoba.

Dilansir dari Wowkeren.com, selesai rilis di Polres Jakarta Barat, 16 Maret, Ririn mengungkap perasaan syukurnya. Ia mengakui sejak awal tak merasa memakai barang haram tersebut.

"Dari awal saya yakin," kata Ririn. "Saya memang nggak menggunakan yang seperti itu. Jadi ya udah."

Ririn sempat pula ditanya soal karakter asistennya, ITY. Ririn mengaku tak tahu jika ITY memakai barang haram itu. Ia juga mengungkap alasan memilih memuntahkan dan membuang barang pemberian asistennya tersebut.

"Saya memang harus hati-hati. Ternyata orang terdekat yang seperti itu. Saya nggak tahu dia pakai. Saya pas baru mau makan doang," kata Ririn. "Barangnya disimpan di tas Mbak Ririn?" tanya wartawan. "Ya seperti yang dibilang polisi ya seperti itu," seru Ririn.

"Saya berada di tempat yang salah pada kejadian. Di tempat waktu yang salah dan bersama orang yang salah," kata Ririn. "Katanya sempat minum?" tanya wartawan. "Oh nggak, saya buang," kata Ririn. "Kenapa?" tanya wartawan. "Soalnya saya nggak tahu itu pil apa," seru Ririn.

Sikap Ririn yang tenang meski dikhianati asisten sendiri memicu reaksi kagum. Fans memuji Ririn yang terlihat kalem dan anggun saat diserbu pertanyaan dari wartawan.

"Sepertinya memang asisten nya yg lucknat, Mbak Riirn sabar banget keliatan, tenang.. semangat mbak ririn," kata fans. "Mbak Ririn kalau ngomong alus, udah cantik orangnya baik juga, yang sabr ya mbak, biar asistennya kena karma," seru yang lainnya.

Sementara itu, ITY telah menanggung akibat atas perbuatannya. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 60 sub Pasal 62 UU RI tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain ITY, DV sebagai pemasok pil Happy Five juga berstatus tersangka.

Kebusukan Asisten Terbongkar Alasan Ririn Ekawati 'Muntahkan' Pil Narkoba Dipuji


Loading...