Gara-gara Corona, Perekaman Data Kependudukan dan KIA di Purwakarta Dihentikan

Gara-gara Corona, Perekaman Data Kependudukan dan KIA di Purwakarta Dihentikan
Kepala Disdukcapil Purwakarta Sulaeman Wilman. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
Editor: Admin Hot News —Rabu, 18 Maret 2020 07:51 WIB

Terasjabar.id -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta tetap membuka pelayanan kepada masyarakat, namun ada pembatasan layanan. Hal itu dilakukan sesuai arahan instruksi Mendagri dan surat edaran bupati.

Kepala Disdukcapil Purwakarta Sulaeman Wilman mengatakan, pembatasan-pembatasan itu berkaitan dengan pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Sebab pelayanan di Disdukcapil bersifat integral.

“Pelayanan di kami tidak bisa dipenggal-penggal karena menjadi satu kesatuan utuh. Namun, sesuai usulan tenaga operator yang meminta agar ada kebijakan untuk memproteksi mereka. Apalagi, operator ini besentuhan langsung dengan masyarakat. Maka, dari semua pelayanan, hanya perekaman data penduduk (untuk e-KTP) dan KIA (Kartu Identitas Anak) yang kami hentikan,” kata Sulaeman, Selasa (17/3/2020).

Langkah ini, ujar dia, merupakan antisipasi penularan dan penyebaran virus Corona. Apalagi pihaknya tidak mengetahui masyarakat atau pemohon itu sudah tertular virus Corona atau tidak. Risiko itu yang hendak dihindari.

Meski demikian, masyarakat masih banyak mengurus berbagai keperluan administrasi ke kantor Disdukcapil Purwakarta, meskipun imbauan tersebut sudah disampaikan dua hari lalu. Salah satu pemohon yang banyak itu adalah pengurusan legalisasi untuk mendaftar TNI/Polri.

"Sebaiknya pengurusan legalisasi itu diurus 14 hari ke depan. Kecuali untuk hal-hal yang sifatnya urgen seperti pengurusan BPJS atau dokumen ke rumah sakit. Pihaknya pun mengimbau agar pemrhonan ke Disdukcapil dilakukan melalui online," ujar Kadisdukcapil.

(Sindonews.com)

Gara-gara Corona Perekaman Data Kependudukan dan KIA di Purwakarta Dihentikan Virus Corona


Loading...