BNPB Memastikan Wabah Virus Korona di Tanah Air Saat ini Belum Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional, Ini Penjelasan BNPB

BNPB Memastikan Wabah Virus Korona di Tanah Air Saat ini Belum Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional, Ini Penjelasan BNPB
(iNews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 17 Maret 2020 16:36 WIB

Terasjabar.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan wabah virus korona (COVID-19) di Tanah Air saat ini belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Kendati demikian, penyebaran virus itu menurut dia bisa disebut bencana berskala nasional atau setara dengan bencana nasional.

“Karena pemerintah berusaha mengerahkan semua potensi yang dimiliki untuk menangani pandemi ini agar segera berakhir,” ujar Kapusdatin dan Humas BNPB, Agus Wibowo, di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Menurut dia, status itu bisa diartikan sama dengan status bencana nasional. Dia menjelaskan, pemerintah memang belum menetapkan status darurat nasional seperti yang disarankan Organisasi Kesehetan Dunia (WHO). Kendati demikian, BNPB akan menggunakan dana siap pakai jika sewaktu-waktu status darurat nasional ditetapkan pemerintah.

Jumlah pasien terinfeksi virus korona (COVID-19) di Indonesia bertambah lagi menjadi 172 kasus. Angka ini meningkat sebanyak 38 kasus dari rilis terakhir pemerintah Senin (16/3/2020) kemarin sebanyak 134 kasus.


Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto mengatakan, pertambahan jumlah pasien itu antara lain berasal dari hasil pemeriksaan 20 spesimen oleh Litbangkes Kementerian Kesehatan. Selain itu ada 6 spesimen yang diperkisa oleh Laboratorium Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Disadur dari iNews.id

Virus Korona Wabah Virus Korona Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Loading...