WAJIB TAHU ! Bupati Bandung Barat Larang Siswa yang Diliburkan Berpergian Apalagi Piknik ke Tempat Wisata

WAJIB TAHU ! Bupati Bandung Barat Larang Siswa yang Diliburkan Berpergian Apalagi Piknik ke Tempat Wisata
Ayobandung.com
Editor: Malda Teras KBB —Senin, 16 Maret 2020 15:38 WIB

Terasjabar.id - Bupati Bandung Barat Aa Umbara melarang siswa yang libur sekolah untuk liburan atau pergi ke tempat keramaian seperti objek wisata baik itu di daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) maupun ke daerah lain.

Menurutnya, selama libur sekolah semua siswa harus belajar di rumah agar upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona dengan cara meliburkan sekolah selama 14 hari bisa benar-benar berhasil.

"Mulai hari ini sudah diliburkan dan siswa belajar di rumah masing-masing. Siswa jangan sampai bepergian, kalau bisa selama 14 hari itu mereka di rumah saja," ujar Aa Umbara saat ditemui di Desa Cihanjuang, Senin (16/3/2020).

Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sudah menyampaikan ke setiap sekolah, kemudian surat edarannya disampaikan ke orangtua siswa dari tingkat Paud hingga tingkat SMP.

"Agar siswanya tidak bepergian belajar di rumah, nanti akan dipantau oleh gurunya masing-masing melalui orangtuanya," katanya.

Terkait hal ini, pihaknya juga sudah menginstruksikan Dinas Pendidikan KBB agar melakukan pemantuan, supaya selama siswa libur, siswa benar-benar belajar di rumahnya masing-masing.

"Pasti, terkait hal ini (siswa tidak bepergian) sampai 14 hari ini akan dipantau," ucap Aa Umbara.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi meliburkan sekolah selama 14 hari ke depan dengan tujuan untuk antisipasi penyebaran virus corona sesuai instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Keputusan tersebut mulai diterapkan terhitung sejak 16-29 Maret 2020, sehingga dengan adanya keputusan tersebut, semua siswa harus melaksanakan kegiatan belajar di rumahnya masing-masing.

Kepala Dinas Pendidikan KBB, Imam Santoso mengatakan, keputusan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan mulai dari tingkat Paud hingga SMP, sedangkan untuk SMA akan diberikan surat edaran oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.(Tribunjabar.id)



Bupati KBB Virus Corona Tempat Wisata Siswa


Loading...