Massa Buruh dan Mahasiswa Bakal Gelar Unjuk Rasa di Gedung Sate Bandung Hari Ini

Massa Buruh dan Mahasiswa Bakal Gelar Unjuk Rasa di Gedung Sate Bandung Hari Ini
Foto/Dok/SINDOnews
Editor: Admin Hot News —Senin, 16 Maret 2020 08:58 WIB

Terasjabar.id - Massa dari berbagai organisasi buruh dan mahasiwa di Jawa Barat bakal menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Sate dan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/3/2020). Aksi yang diikuti ribuan buruh dan mahasiswa untuk menolak rencana UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dikutip dari Sindonews.com, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Roy Jinto mengatakan, kendati saat ini pendemi virus corona terus meluas, buruh tetap akan mengelar aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kami tetap akan menggelar aksi unjuk rasa hari ini. Kami lebih khawatir Omnibus Law disahkan," kata Roy kepada SINDOnews. 

Menurut dia, aksi akan diikuti perwakilan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat. Seperti FSP TSK SPSI, SBSI92, FSPMI, FSP LEM SPSI, SPN, FSP KEP SPSI, GASPERMINDO, FSP RTMM SPSI, GOBSI, FSP KAHUT SPSI, KASBI, PPMI, FSB GARTEKS, KSN, KSPN, FSPM, FSP SP FARKES SPSI, FSP KEP KSPI, FSP PP SPSI, PPMI 98, dan lainnya.

Aksi akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Buruh akan berkumpul di Lapangan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barar Jalan Dipatiukur. Buruh kemudian akan long marc ke Gedung Sate. 


Aksi ini, kata Roy, menuntut Gubernur Jabar dan DPRD Jabar untuk membuat surat penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Presiden RI dan DPR RI. Targetnya, agar DPR menolak RUU yang telah diajukan pemerintah tersebut.

Menurut dia, pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak pernah melibatkan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Satgas Cipta Kerja tersebut didominasi oleh Organisasi Pengusaha dan tidak ada dari SP/SB. Bahkan, pembahasan draf RUU ini secara sembunyi-sembunyi dan tertutup sehingga tidak dapat diakses publik dengan dalih investasi.

"RUU ini bukan untuk menyejaterahkan buruh, akan tetapi akan memiskinkan kaum buruh secara sistimatis dengan mendegradasi hak-hak buruh untuk kepentingan para kapiltas. Menyerahkan persoalan hubungan industrial hak dan kewajiban buruh dan pengusaha kepada mekanisme pasar (liberal)," bebernya.

RUU ini menghilangkan tanggung jawab negara kepada rakyatnya dalam memberikan perlindungan, penghidupan yang layak, penghasilan yang layak. Juga memberikan setralisasi kekuasaan kepada Pemerintah Pusat yang pada akhirnya menghapus kewenangan otonomi daerah.

Intinya, RUU ini dibuat untuk kepentingan Kaum Pemodal/Investasi bukan untuk kepentingan rakyat dan kaum buruh. Bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja, kata Roy, sebenarnya adala Revisi UU No. 13 Tahun 2003 yang dibungkus dengan cover cipta kerja agar buruh dan rakyat terkecoh dan terkelabui dengan judulnya. “Padahal isinya memiskinkan buruh dan rakyat atas nama UU dengan hilangnya kepastian pekerjaan, kepastian penghasilan dan kepastian jaminan sosial,” tutur Roy.

Massa Buruh dan Mahasiswa Bakal Gelar Unjuk Rasa di Gedung Sate Bandung Hari Ini RUU Omnibus Law Cipta Kerja


Loading...