Wajib Baca! Redam Corona Covid-19, Ikuti Protokol Kesehatan dari Pemerintah

Wajib Baca! Redam Corona Covid-19, Ikuti Protokol Kesehatan dari Pemerintah
Indonesia positif Virus Corona Covid-19, Pemerintah keluarkan lima protokol untuk mencegah semakin meluasnya penularan virus tersebut. (Shutterstock)
Editor: Admin Hot News —Sabtu, 14 Maret 2020 10:41 WIB

Terasjabar.id -  Angka kasus positif virus Corona Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Hingga Jumat (13/3/2020), pemerintah menyatakan sudah ada 69 kasus positif Corona Covid-19, 5 di antaranya berhasil sembuh dan 4 orang meninggal dunia, sedangkan sisanya masih dalam perawatan.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes sekaligus Jubir Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto mengungkap 3 gejala utama yang dirasakan pasien positif Covid-19.

"Sebanyak 80 persen alami panas, 60 persen batuk, 50 persen pilek. Selalu muncul ini tiga gejala awal ini," ujar Yurianto saat konfensi pers beberapa waktu lalu di Jakarta.

Mengantisipasi persebaran virus lebih luas di tengah masyarakat, pemerintah juga telah mengeluarkan imbauan protokol kesehatan terkait virus Corona Covid-19, khususnya jika merasa tidak sehat dan bergejala pneumonia seperti sesak napas, demam, batuk dan pilek.

Berikut prosedurnya, mengutip dokumen Penanganan Corona Covid-19 Protokol Kesehatan dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP) RI dari laman ksp.go.id:

1. Jika merasa tidak sehat, dengan gejala demam 38 derajat celcius, batuk atau pilek.

Istirahatlah yang cukup di rumah dan bila perlu minum. Bila keluhan berlanjut atau disertai dengan kesulitan bernafas (sesak atau nafas cepat), segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Hal dan tindakkan yang harus dilakukan saat berobat ke fasyankes, gunakan masker.

Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk atau bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan.

Usahakan tidak menggunakan transportasi massal

2. Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening suspect Covid-19.

Jika memenuhi kriteria suspect Covid-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan yang siap untuk penanganan Covid-19.

Jika tidak memenuhi kriteria suspect Covid-19. maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.

3. Jika Anda memenuhi kriteria Suspect Covid-19 akan diantar ke RS tujukan menggunakan ambulan fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan alat pelindung diri (APD).

4. Di RS rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

Hotline Virus Corona
Hotline Virus Corona Covid-19

5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima.

Jika hasilnya positif, maka Anda akan dinyatakan sebagai penderita Covid-19.

Sampel akan diambil setiap hari. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut turut hasilnya negatif.

Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

Sedangkan jika dinyatakan sehat, tapi memiliki kriteria sebagai berikut:

1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara terjangkit COVID 19.

2. Merasa pernah kontak dengan penderita COVID 19.

Hubungi Hotline Center Corona untuk mendapat petunjuk lebih lanjut di nomor berikut: 119 ext 9.

(Suara.com)

Wajib Baca! Redam Corona Covid-19 Ikuti Protokol Kesehatan dari Pemerintah Virus Corona


Loading...