POLRES Kuningan Ungkap Kasus Uang Palsu Pecahan Dolar Amerika

POLRES Kuningan Ungkap Kasus Uang Palsu Pecahan Dolar Amerika
Kapolres AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, memperlihatkan barang bukti 'uang dollar palsu'.
Editor: Admin Teras Kuningan —Sabtu, 14 Maret 2020 09:28 WIB

Terasjabar.id - Polres Kuningan berhasil ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana uang palsu, dan menangkap tersangka AM bin SP (41) warga Jatibening Kec Pondok Gede Kota Bekasi.

Demikian dikemukakan Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, S.I.K., pada konferensi pers didepan gedung Sat Reskim Polres dihadiri Kasat Reskrim  AKP Danu Raditya Atmaja, SE., S.I.K., M.H., Kasat Lantas AKP Rizki Syawaludin Akbar, S.I.K., S.H., M.H., dan KBO Sat Reskrim Polres Kuningan IPTU Ayi Sujana, SE,  Selasa (10/3/2020).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dalam siaran persnya menginformasikan, tersangka berinidial AM Bin SP, Umur 41 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Raya Caman Blok 16 No 1 Rt. 08 Rw. 01 Kel. Jatibening Kec. Pondokgede Kota Bekasi. Barang bukti 732 (tujuh ratus tiga puluh dua) lembar uang kertas dolar AS pecahan 100 seratus dolar keluaran baru yang diduga palsu, 4 (Empat) lembar uang kertas dolar AS pecahan 100 seratus dolar keluaran lama yang diduga palsu, 1 (Satu) buah amplop besar warna coklat, 1 (Satu) buah Tas Slempang Warna Abu dan hitam Merk Bloods.

Sementara itu, barang bukti lainnya berupa, 1 (Satu) Unit kendaraan roda empat Toyota New Avanza, Tahun 2015, Warna Putih, Nopol DA 8197 AY, berikut dengan STNK tertulis Noka MHKM1BA2JFK065572, Nosin K3MG13016 atas nama MUHAMMAD INDRA yang diduga tidak sesuai dengan identitas kendaraan berikut kunci kendaraan tersebut.

“Pasal yang dilanggar pasal 244 dan atau 245 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” Kabid Humas Polda Jabar.

 

(Rils/Wan JR)

POLRES Kuningan Ungkap Kasus Uang Palsu Pecahan Dolar Amerika Bekasi


Loading...