Kejari Jombang Memusnahkan Uang Palsu, Merek Jamu Ilegal, Narkoba Serta Puluhan Handphone

Kejari Jombang Memusnahkan Uang Palsu, Merek Jamu Ilegal, Narkoba Serta Puluhan Handphone
(iNews/Mukhtar Bagus : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 13 Maret 2020 18:59 WIB

Terasjabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur (Jatim) memusnahkan uang palsu (upal) senilai lebih dari 40 juta rupiah, 81 merek jamu illegal, narkoba serta puluhan handphone berbagai merk. Pemusnahan ini dilakukan setelah 47 perkara diputus Pengadilan Negeri Jombang dan berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti ini digelar di halaman kantor Kejari Jombang, Jumat (13/3/2020) siang. Acara ini dihadiri polisi dan pejabat Pengadilan Negeri (PN) serta instansi terkait.

Uang palsu yang berjumlah 419 lembar terdiri atas 375 lembar pecahan 100 ribu rupiah dan 44 lembar pecahan 50 ribu rupiah. Sementara untuk Pil doubel L sebanyak lebih dari 20 ribu butir serta sabu seberat 82 gram.

Uang palsu dan alat hisap sabu dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sabu, jamu ilegal dan pil Double L dimusnahkan dengan cara direndam dalam drum air. Jamu-jamu ini tidak memiliki izin edar dan produksi.

Sedangakan puluhan ponsel berbagai merek yang disita dari terdakwa pengedar narkoba dipecahkan terlebih dulu sebelum dibakar.

Kajari Jombang, Ade Tajudin Sutiawarman mengatakan, pemusnahan ini sebagai pengingat bagi masyarakat untuk tidak main-main dengan narkoba. “Musuh masyarakat adalah musuh negara, dan kami akan terus memerangi narkoba dan kejahatan lain,” katanya.

Disadur dari iNews.id

Kejari Jombang Uang Palsu Jamu Ilegal Pemusnahan


Loading...