Polisi Jerat BR dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Tersangka Sudah Berniat Untuk Menghabisi Delis

Polisi Jerat BR dengan Pasal Pembunuhan Berencana,   Tersangka Sudah Berniat Untuk Menghabisi Delis
(Tribunjabar.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 13 Maret 2020 18:45 WIB

Terasjabar.id - Pasca penambahan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati yang diterapkan kepada BR (45), tersangka pembunuh Delis Sulistina (13), anak kandungnya sendiri, pihak Polres Tasikmalaya kembali melakukan pelengkapan berkas.

"Dengan adanya penambahan pasal 340 KUHP terhadap tersangka BR, sudah tentu berkas perkara yang sudah kami susun harus dilengkapi lagi," kata Kasatreskrim, AKP Dadang Soediantoro, Jumat (13/3).

Seusai rekonstruksi kasus pembunuhan Delis oleh BR di dua lokasi, Kamis (12/3), Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, menyebut ada fakta baru dimana BR layak dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Dalam rekonstruksi tergambarkan, korban Delis yang dicekik ternyata sempat berhasil melepaskan diri lalu lari ke belakang. Nah tersangka BR malah mengejar, bukannya menghentikan perbuatannya. Hingga akhirnya BR benar-benar mencekik Delis hingga tewas. Ini berarti ada niatan membunuh bukan spontan," kata Anom.

Menurut Dadang, pihaknya tinggal memasukkan pasal 340 KUHP ke dalam berkas perkara, disertai dengan keterangan sesuai hasil rekonstruksi bahwa tersangka BR ternyata berniat menghabisi Delis.

"Fakta yang tergambar dalam adegan 15 rekonstruksi di rumah kosong, Jalan Laswi, tergambar jelas bahwa setelah Delis lepas dari cekikan BR mengejar kembali, bukannya menghentikan perbuatan jahatnya itu, hingga terjadilah aksi pembunuhan itu," ujar Dadang.

Sebelumnya pihak penyidik hanya mengenakan UU tentang perlindungan anak kepada BR dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kini BR harus menghadapi ancaman hukuman mati. Disadur dari Tribunjabar.id

Delis Sulistina Tewas di Gorong - Gorong SMP N 6 Tasikmalaya Pembunuhan Bapak Kandung Ancaman Hukuman Mati


Loading...