Seorang Perempuan Berusia 19 Tahun di Kabupaten Lombok Barat Diperkosa Anggota Satpol PP Gadungan

Seorang Perempuan Berusia 19 Tahun di Kabupaten Lombok Barat Diperkosa Anggota Satpol PP Gadungan
(iNews.id/Muzakir : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 12 Maret 2020 15:09 WIB

Terasjabar.id – Seorang perempuan berusia 19 tahun di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diperkosa anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gadungan. Pelaku yang ternyata berprofesi sebagai pemotong kayu kini sudah ditangkap polisi.

Pelaku berinisial J (40), warga Kelurahan Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap petugas Polres Lombok Barat, setelah sempat kabur selama dua bulan. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lombok Barat.

Di hadapan polisi, pelaku yang juga ayah lima anak itu mengakui perbuatan bejatnya kepada MA, warga Kelurahan Gerung Utara Kecamatan Gerung, pada 16 Desember 2019 lalu. Nafsu bejat menguasainya sehingga nekat memperkosa korban MA. Apalagi sebelumnya dia memergoki MA bersama pacarnya tengah bermesraan di Taman Giri Menang, Gerung.

“Setelah kabur selama dua bulan, pelaku akhirnya ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lobar 8 Maret 2020 lalu di Senteluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB),” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq saat pemaparan di Mapolres Lombok Barat, Kamis (12/3/2020).

Dhafiq mengatakan, kronologi pemerkosaan yang dilakukan J berawal dari saat tukang kebun itu memergoki korban bermesraan bersama pacarnya di Taman Kota Giri Menang Gerung. Pelaku kemudian mengaku sebagai anggota Satpol PP. Da mengancam akan melaporkan perbuatan pasangan kekasih itu kepada atasannya.

“Karena pelaku mengaku sebagai petugas Satpol PP, pacar korban ini ketakutan dan langsung melarikan diri dari taman meninggalkan korban,” ujar Dhafiq.

Setelah pacarnya melarikan diri, teman korban sempat mengajak korban pulang bersama. Namun, pelaku malah menampar korban dan temannya. Dia kemudian membawa korban dan beralasan harus membawanya kepada atasannya di Satpol PP.

Di tengah perjalanan, Satpol PP gadungan itu justru membawa korban ke tengah persawahan di kawasan Dasan Geres. Di lokasi itulah pelaku melakukan aksi bejatnya memperkosa korban.

“Kejadiannya jam 10 malam. Di tengah jalan, pelaku membelokkan motor ke persawahan, di sana yang bersangkutan memperkosa korban. Perbuatan itu dilakukan sendiri oleh pelaku,” katanya.

Korban yang tidak bisa melawan akhirnya pulang ke rumah dengan kondisi kesakitan dan trauma. Orang tua korban pun curiga melihat kondisi MA. Meski awalnya korban merahasiakan kejadian itu, akhirnya dia bercerita kepada orang tuanya. Korban dan orang tuanya kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Sementara polisi langsung menyelidiki kasus itu dan memburu pelaku. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi pelaku berada di Pulau Sumbawa. Di sana, pelaku juga bekerja sabagai penebang kayu. Polisi langsung bergerak menangkap pelaku.

Pelaku diamankan ke Mako Polres Lombok Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Disadur dari iNews.id

Pemerkosaan Perempuan Berusia 19 Tahun Kabupaten Lombok Utara Anggota Satpol PP Gadungan NTB


Loading...