Sidang 2 Eksekutor Sewaan Aulia Kesuma, Jaksa Siapkan Saksi Mahkota

Sidang 2 Eksekutor Sewaan Aulia Kesuma, Jaksa Siapkan Saksi Mahkota
TRIBUNJAKARTA.COM/ANISA KURNIASIH Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Editor: Malda Hot News —Kamis, 12 Maret 2020 10:51 WIB

Terasjabar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan empat orang saksi pada sidang pembunuhan berencana dengan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Keduanya merupakan eksekutor yang disewa Aulia Kesuma untuk menghabisi nyawa Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020) pukul 15.00.

"Saksi yang saya panggil untuk hari ini ada empat orang. Salah satunya dari Damkar lagi," kata Sigit saat dihubungi.

Ia belum dapat memastikan apakah keempat orang tersebut bakal memenuhi panggilannya atau tidak.

Namun, Sigit mengaku sudah menyiapkan saksi cadangan jika empat orang yang telah dipanggil tidak hadir.

"Saya sudah siapkan saksi mahkota. Kalau semuanya nggak bisa hadir, kita panggil Karsini," ujarnya.

"Tapi kalau empat orang itu bisa hadir, saksi mahkotanya bisa minggu depan," lanjut dia.

Karsini alias Tini merupakan mantan pembantu infal Aulia Kesuma. Ia juga orang pertama yang diminta Aulia mencarikan dukun untuk menyantet Pupung.

Tini pun tengah menjalani sidang kasus serupa. Namun, ia disidang dalam perkara yang berbeda.

Jaksa telah mendakwa Agus dan Sugeng melakukan pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.

Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

2 Eksekutor Sewaan Aulia Kesuma Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakarta Selatan

Dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, akan kembali menjalani sidang kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini, Sigit Hendradi, mengatakan, persidangan akan digelar pukul 15.00.

"Biasanya jam 15.00, tunggu tahanan dulu kan," kata Sigit saat dihubungi.

Ia menjelaskan, agenda persidangan hari ini masih mendengarkan keterangan saksi dari pihaknya.

Jaksa telah mendakwa Agus dan Sugeng melakukan pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.

Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Kuasa Hukum Sebut Saksi dari Jaksa Justru Meringankan Aulia Kesuma

Kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra, menilai dua saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru meringankan kliennya.

Jaksa menghadirkan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Fery dan karyawan minimarket di Apartemen Kalibata City bernama Dea Fitria pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Firman berpendapat bahwa kedua saksi tersebut tidak mengetahui tentang kasus pembunuhan berencana yang terjadi.

"Ini saksi yang sangat-sangat meringankan kedua terdakwa. Terus terang, saksi tidak tahu pokok perkara tindak pidana pembunuhan," kata Firman seusai persidangan.

Saat sidang berlangsung, Firman mengaku ingin bertanya tentang peristiwa pembunuhan secara detail kepada Fery dan Dea.

Namun, ia mengurungkan niatnya lantaran menganggap kedua saksi tidak mengerti pokok perkara.

"Meskipun kita juga mau tanyakan, pasti tidak akan mengerti siapa yang melakukan tindak pidana ini, kemudian apa motifnya. Pasti mereka tidak mengerti," ujar dia.

Firman mengatakan, salah satu indikasi saksi Fery tak mengerti pokok perkara adalah ketika tidak mengetahui penyebab kebakaran di rumah korban pembunuhan, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, pada Sabtu (24/8/2019).

"Padahal beliau Damkar, semestinya tahu ada sebab, ada akibat. Kalau bau bensin, ada kemungkinan kan terjadi kebakaran," tutur Firman.

Di sisi lain, Firman kembali menyoroti belum tertangkap seseorang bernama Aki.

Dalam dakwaan Jaksa, Aki disebut sebagai dukun yang awalnya diminta Aulia untuk menyantet Pupung.

Akan tetapi, Aki tidak menyanggupi permintaan tersebut dan memberikan alternatif lain.

Ia mempertemukan Aulia dengan dua eksekutor bernama Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

"Dimana Aki berada sekarang? Itu yang selalu kami tanyakan, karena ide dasar untuk melakukan penyantetan, menembak, meracun, membunuh, membakar, semuanya berawal dari ide Aki," ucap Firman.

Petugas Damkar Cium Bau Bensin & Temukan Ini di Garasi

Seorang petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) bernama Fery dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Dalam kesaksiannya, Fery menjelaskan kondisi rumah korban pembunuhan, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili, saat terjadi kebakaran pada Sabtu (24/8/2019).

Saat itu, ia beserta tim melihat kepulan asap dari lantai dua rumah tersebut yang berlokasi di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Kondisi rumah kosong. Kita langsung lakukan pemadaman di lantai dua. Setelah itu, kita hubungi PLN karena diduga (penyebabnya) dari korsleting listrik," ujar Fery di ruang sidang lima.

Berikutnya, lanjut Fery, timnya melakukan penyisiran di lantai satu rumah Pupung Sadili, termasuk garasi.

Ia mengatakan, saat itu garasi rumah dalam kondisi gelap. Namun, Fery membawa senter sebagai alat penerangan.

"Saya lihat ada semacam bed cover, kemudian tercium bau bensin. Ada mobil juga," kata dia.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), jenazah Pupung dan putranya M Adi Pradana alias Dana sempat akan dibakar di rumah tersebut.

Tujuannya agar Pupung dan Dana seolah-olah meninggal dunia akibat musibah kebakaran.

Namun, dua eksekutor sewaan Aulia, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, tak tega untuk membakar jenazah Pupung dan Dana yang terbungkus sprei dan bed cover.

Pada akhirnya, jenazah Pupung dan Dana dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat, dan dibakar di dalam mobil.

Saksi Sebut Aulia Kesuma Awalnya Tidak Berniat Membunuh Pupung

Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANISA KURNIASIH)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua penyidik Polda Metro Jaya pada sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin.

Saksi bernama Sigit menjadi orang pertama yang memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (24/2/2020).

Dalam kesaksiannya, Sigit mengungkapkan kronologi pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.

Salah satunya perihal permintaan Aulia kepada mantan pembantu infalnya bernama Karsini alias Tini untuk dicarikan seorang dukun.

Sigit mengatakan, mulanya Aulia tidak berniat membunuh Pupung lewat jasa dukun tersebut.

"Awalnya cari dukun cuma buat mengubah pikiran korban buat jual rumah," kata Sigit di muka sidang.

Sebelum meminta mencarikan dukun, Aulia sempat menceritakan tentang utang-utangnya yang berjumlah miliaran Rupiah kepada Tini.

Aulia pun meminta Pupung untuk menjual rumahnya guna melunasi utang tersebut. Namun, Pupung menolak permintaan itu.

Lantaran Pupung tak kunjung berubah pikiran, Aulia akhirnya meminta dukun tersebut untuk menyantet suaminya.

"Karena lama nggak berubah pikiran, akhirnya (Aulia) minta agar korban disantet," ujar Sigit.

Sigit menjelaskan, semua pernyataannya di muka sidang mengacu pada pengakuan Aulia saat diinterogasi penyidik Polda Metro Jaya.

Jaksa mendakwa Aulia dan putranya telah melakukan pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman mati.

"Dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.

Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan D

(Tribunjakarta.com)

JPU Pembunuhan Aulia Kesuma Saksi


Loading...