Polisi Akhirnya Bisa Mengungkap Kasus Pembunuhan Candra, Tewas Dianiaya Sejumlah Orang Dirumahnya di Kabupaten Bandung

Polisi Akhirnya Bisa Mengungkap Kasus Pembunuhan Candra, Tewas Dianiaya Sejumlah Orang Dirumahnya di Kabupaten Bandung
(Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 11 Maret 2020 18:46 WIB

Terasjabar.id - Polisi akhirnya bisa mengungkap pembunuhan Candra (36).

Candra tewas setelah dianiaya sejumlah orang di rumahnya, di Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Korban dianiaya di depan istrinya.

Menurut polisi, peristiwa ini berawal dari rebutan lahan parkir di Terowongan Nanjung, Curug Jompong, Kabupaten Bandung.

Diduga Candra (36) merupakan korban pembunuhan salah sasaran.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, target para pelaku sebenarnya seorang pria yang sering menginap di rumah korban.

"Kronologinya, ada orang atas nama A mengelola suatu lahan parkir (Curug Jompong) kemudian didatangi oleh orang lain meminta lahan parkir tersebut untuk ikut bergabung mengelola parkir di Curug Jompong. Sebab memang Curug Jompong lagi naik (banyak pengunjung)," ujar Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (11/3/2020).

Hendra menambahkan, pada saat itu A didatangi dan diancam oleh orang yang membawa senjata.

"Lalu A ini pergi, lapor ke anaknya F. Karena F merasa ayahnya terganggu, maka F mencari orang yang mengancam A ini," kata Hendra.

Hendra mengatakan, orang yang mengancam A ini sering menginap di rumah korban.

Maka F pergi ke rumah korban.

"Mereka datang kurang lebih 6 orang dalam kondisi mabuk, memasuki rumah, mendobrak dan mencari (orang tersebut). Mereka berteriak-teriak, yang ditemukan adalah Candra, tapi tetap dihabisi juga," ujar dia.

Hendra mengatakan, korban dianiaya dengan sadis di depan istrinya, anaknya, dan keluarganya yang lain. 

"Anak dan menantunya lari loncat ke sebelah, hingga jatuh," ucapnya.

Senjata yang digunakan pelaku, merupakan sejata tajam kapak dan samurai.

"Kini tiga tersangka sudah diamankan dan tiga lagi masih dicari," ucap dia.

Hendra mengimbau, kepada pelaku agar menyerahkan diri sebelum ditangkap.

"Sebab menyerahkan diri dengan ditangkap tentu beda perlakuannya," ucapnya.

Adapun pelaku yang sudah tertangkap, yakni EK (35), IS (34), dan YD (40).

Menurut Hendra pelaku terkena pasal 170, Jo, 353, Jo 338, Jo 340 KUHP.

"Kekerasan secara bersama-sama, terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia, diancam dengan hukuman 12 tahun penjara atau seumur hidup," ucapnya.

Disadur dari Tribunjabar.id

Pembunuhan Penganiayaan Candra Kabupaten Bandung


Loading...