Ada Tes Psikologi, Ini Syarat dan Biaya Mendapatkan SIM A, B1, dan B2 Umum

Ada Tes Psikologi, Ini Syarat dan Biaya Mendapatkan SIM A, B1, dan B2 Umum
Perbedaan Smart SIM dan SIM lama. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Editor: Admin Teras Techno —Selasa, 10 Maret 2020 18:05 WIB

Terasjabar.id -  Tes psikologi menjadi persyaratan wajib saat pembuatan baru dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Di Jateng, kebijakan ini menjadi syarat wajib untuk semua golongan SIM di 35 kabupaten mulai Senin (2/3).

Sebelumnya, Jakarta juga sudah menerapkan aturan serupa, namun belum berlaku untuk semua golongan SIM. kumparan pun mengonfirmasi ke Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin.

Menurutnya, tes psikologi SIM di wilayah Polda Metro Jaya baru diwajibkan untuk kendaraan umum dan angkutan barang.

"Tes psikologi SIM di Jakarta memang sudah lama berlaku, tapi masih untuk jenis SIM umum. Pemilik SIM umum ini kan intinya kegiatan bisnis misalnya sopir mengambil ongkos untuk angkutan orang dan barang itu masuknya umum," kata Hedwin saat dihubungi, Selasa (10/3).


Smart SIM
SIM lama. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Hedwin mengatakan prioritas tes psikologi SIM masih dilakukan untuk SIM umum karena faktor keselamatan kendaraan angkutan lebih riskan. Aspek yang dinilai saat tes psikologi sendiri meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan. pengendalian diri, penyesuaian diri, stabilitas emosi, ketahanan kerja.

"SIM umum ini penting karena pengemudi membawa penumpang dan muatan yang tidak sedikit, makanya kita utamakan dulu mereka karena keselamatannya lebih riskan," ujarnya.

Berikut persyaratan dan biaya pembuatan dan perpanjang SIM Umum:

SIM A Umum

- Syarat usia minimal 20 tahun

SIM B I Umum

- Syarat usia minimal 22 tahun


SIM B II Umum

- Syarat usia minimal 23 tahun


Syarat Administrasi:

- Kartu Tanda Penduduk

- Pengisian formulir permohonan

- Rumusan sidik jari


Syarat Kesehatan:

- Sehat jasmani dengan bukti surat keterangan dari dokter

- Sehat rohani dengan bukti lulus tes psikologi

Biaya pembuatan SIM Umum:

- SIM A Umum: Baru Rp 120.000, perpanjang Rp 80.000

- SIM B I Umum: Baru Rp 120.000, perpanjang Rp 80.000

- SIM B II Umum: Baru Rp 120.000, perpanjang Rp 80.000
(Kumparan.com)

Ada Tes Psikologi Ini Syarat dan Biaya Mendapatkan SIM A B1 dan B2 Umum


Loading...