Polda MetroJaya Membeberkan Kronologi Pembobolan Uang Pengusaha Melalui Anjungan Tunai Mandiri, Para Pelaku Berhasil Menguras Uang Pengusaha itu Hingga Rp1,14 Miliar

Polda MetroJaya Membeberkan Kronologi Pembobolan Uang Pengusaha Melalui Anjungan Tunai Mandiri, Para Pelaku Berhasil Menguras Uang Pengusaha itu Hingga Rp1,14 Miliar
(iNews.id/Irfan Maruf : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 10 Maret 2020 17:24 WIB

Terasjabar.id - Polda Metro Jaya membeberkan kronologi pembobolan uang pengusaha melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Para pelaku berhasil menguras uang pengusaha itu hingga Rp1,14 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, aksi kejahatan jaringan pembobol ATM berawal pertemuan korban dengan pelaku, yakni M dan DN di salah satu hotel mewah kawasan Jakarta Barat. Pertemuan berlangsung pertengahan Januari 2020.

"M dan DN ini otak pelaku kejahatan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (10/3/2020).

Saat bertemu di hotel, M berpakaian perlente menyamar sebagai warga negara asing dari Brunei Darussalam. M menawarkan kerja sama jual beli handphone.

"Modusnya menawarkan binis handphone. M mengaku orang Brunei dan meyakinkan bisa mendatangkan handphone dengan jumlah banyak ke Indonesia," ucapnya.

Saat keduanya berbincang, kemudian datang tersangka DN yang berpura-pura tidak mengenal tersangka M. Tersangka DN mengatakan keinginannya untuk berbisnis dengan M.

"Mereka mengobrol bertiga setuju. Tapi, alasan M dia punya ATM Brunei dan tidak bisa dipakai di Indonesia. Butuh rekening Indonesia," katanya.

Selanjutnya M menyarankan untuk menggunakan uang korban terlebih dahulu dengan iming-iming mendapatkan keuntungan 15 persen setiap penjualan handphone. Korban setuju, lalu pergi ke mesin ATM bersama tersangka M dan DN.
Tujuannya untuk mengecek saldo masing-masing. "Korban memiliki saldo Rp1,14 miliar dan DN memiliki Rp99 juta," katanya.

Mengetahui saldo korban dengan jumlah besar pelaku melanjutkan aksinya. Biasanya jika saldo korban hanya Rp10 juta atau kurang dari itu pelaku akan membatalkan aksi kejahatan tersebut.

"Mereka memang manyasar korban-korban yang memiliki uang banyak," ucapnya.

Saat mengecek saldo pelaku M dan DN mengintip pin ATM korban. Kemudian, saat di dalam mobil meminjam ATM korban dan tanpa disadari korban ATM sudah ditukar dengan ATM yang palsu. "ATM korban BRI, ditukar dengan bentuk yang sama," katanya.

Korban yang menyadari tertipu kemudian melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 29 Januari 2020. Dari laporan korban, polisi berhasil menangkap MR dan H yang merupakan masih jaringan pelaku di Apartemen Green Hills, Kelapa Gading, Jakarta Utara 5 Februari 2020.

Dari keterangan MR dan H polisi berhasil menangkap DN di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada 6 Februari 2020. Sementara pelaku A ditangkap di Pinrang, Sulawesi Selatan.

Dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan kartu ATM, buku tabungan dan uang tunai Rp52 juta. "Sekarang masih kita kejar otak utama M dan IL. Mereka tetanggaan semua," ucapnya. Disadur dari iNews.id

Polda Metro Jaya Kronologi Pembobolan Uang ATM


Loading...