Polsek Cilincing Menangkap Seorang Pria yang Diduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Polisi Terpaksa Menembak Pelaku Karena Berusaha Melarikan Diri

Polsek Cilincing Menangkap Seorang Pria yang Diduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Polisi Terpaksa Menembak Pelaku Karena Berusaha Melarikan Diri
(Ilustrasi Metro Tempo.co : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 9 Maret 2020 15:58 WIB

Terasjabar.id - Polsek Cilincing menangkap seorang pria yang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Polisi terpaksa menembak pelaku karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap,

"Tersangka ini dia melarikan diri, sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur dan kita berikan satu sanksi kepada dia. Sehingga tersangka dilumpukan dan bisa kita tangkep dan kita bawa ke komando Polsek Cilincing," kata Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono kepada wartawan di Polsek Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).

Tersangka Iwan ditangkap polis pada 3 Maret 2020 di Cilincing, Jakarta Utara. Iwan ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi.

Imam mengatakan, Iwan melakukan pencabulan terhadap korban selama 3 kali sejak Januari 2020. Korban adalah perempuan berusia 13 tahun yang memiliki keterbelakangan mental.

"Korban seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang keterbelakangan mental," kata Imam.
Modus pelaku adalah dengan mengimingi korban dengan sejumlah uang. Korban juga dipertontonkan video porno yang diputar melalui ponsel pelaku.

"Tersangka ini mempertontonkan video porno terhadap korban," imbuh Imam.

Pencabulan dilakukan di sebuah rumah kosong. Korban tiga kali dicabuli setelah diimingi uang Rp 200 ribu.

"Setelah itu diberikan uang, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 200 ribu. Namun uang itu tidak diberikan Rp 200 ribu, hanya diberikan Rp 20 ribu dan dilakukan berulang kali sehingga korban itu melaporkan kepada orang tuanya ke Polsek Cilincing," papar Imam.

Dalam kesempatan itu, Imam sempat mewawancarai pelaku. Imam menanyakan apa motif pelaku menyetubuhi korban.

"Ya namanya orang khilaf, Pak," jawab Iwan.

Saat ini Iwan ditahan di Polsek Cilincing. Iwan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara. Disadur dari Detik.com

Pencabulan Anak Dibawah Umur Polsek Cilincing


Loading...