Kasus Penemuan Mayat Perempuan dalam Kondisi Membusuk di Saluran Irigasi Kabupaten Padanglawas, Pelaku Pembunuhan Adalah Kekasih Korban

Kasus Penemuan Mayat Perempuan dalam Kondisi Membusuk di Saluran Irigasi Kabupaten Padanglawas, Pelaku Pembunuhan Adalah Kekasih Korban
(iNews / Adi Palapa Harahap : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 9 Maret 2020 14:50 WIB

Terasjabar.id - Kasus penemuan mayat perempuan dalam kondisi membusuk di saluran irigasi Desa Sabatolang, Kecamatan Aek Nabara, Kabupaten Padanglawas , Sumatera Utara (Sumut) terungkap. Polisi Menangkap Pelaku Pembunuhan yakni kekasih Korban

Identitas diduga diketahui berinsial SS. Sementara korban yaitu Roslan Harahap (19), warga Desa Sabatolang, Kecamatan Aek Nabara.

Polisi yang mengeluarkan kasus tersebut bergerak cepat dari lokasi persembunyiannya di Kabupaten Pelalawan, Riau. Mencoba melarikan diri saat mencoba membuktikan sedang membuktikan barang bukti.

“Motifnya masalah pribadi. Ada perselisihan antara hubungan dan korban yang menjalin hubungan, ”ujar Kapolres Padanglawas AKBP Djarot Yusviq Andito saat ekspose, Senin (9/3/2020).

Menjelaskan, dia membunuh korban lantaran meminta dinikahi.

“Pihak perempuan membutuhkan sesuatu dari tersangka. Tersangka tidak menyanggupi hingga dilakukan pembunuhan, ”katanya.

Menurutnya, korban tewas dengan cara dijerat tali nilon oleh pembunuhan kemudian dianiaya hingga korban jatuh ke dalam saluran udara dan tewas di lokasi kejadian. Seusai membunuh, membunuh membawa lari, emas dan motor milik korban.

“Ada yang mengajukan ini masuk dalam kategori yang direncanakan ,” ujar Kapolres.

Atas pengungkapan ini, Pemkab Padanglawas pun mengapresiasi kinerja Polres Padanglawan.

"Saya apresiasi dan terima kasih atas kinerja Polres Padanglawas, diterbitkan Pak Kapolres baru dua bulan dan telah berhasil mengungkapkan kasus kemenangan," kata Bupati Bupati Padanglawas Ali Sutan Harahap.

Diketahui, korban Roslan Harahap kembali pulang karena pergi bersama kekasihnya ke acara kondangan pada Sabtu (22/2/2020). Dia ditemukan tiga hari kemudian dalam kondisi sudah membusuk. Polisi yang dirilis pada akhirnya menyetujui percobaan pada Kamis (27/2/2020). Tersangka SS kini mendekam dalam penjara. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup. Disadur dari iNews.id

Kasus Penemuan Mayat Perempuan Saluran Irigasi Desa Sabatolang Sumatera Utara


Loading...