Hati-hati Gunakan Pinjaman Online! Satgas Minta Masyarakat Bijak, Jelaskan Hal ini yang akan Terjadi
Terasjabar.id - Masyarakat disarankan berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan pinjaman online.
Hal ini mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.
Demikian disampaikan Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing.
“Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar.
Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata Tongam dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, meminjam uang di mana pun harus bertanggungjawab untuk membayarnya.
Bahayanya jika meminjam di pinjaman online ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman.
Pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1.494 pinjaman online ilegal.
Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2020 sebanyak 2018 entitas.
Terpisah, praktisi financial technology, Alison Jap Pemain memperkirakan industri fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online diprediksi semakin terseleksi.
"Di Cina sekitar 5 tahunan, lalu pemerintah agak bangun, interest loan di-cap dan direstriksi, Indonesia juga enggak akan terlalu jauh berbeda dengan di sana," ujar praktisi financial technology Alison Jap dalam diskusi di Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019.
Berdasarkan observasinya, Alison mengatakan pemain yang berguguran terutama adalah para pelaku fintech pinjaman online ilegal, serta para pinjaman online yang memiliki praktis bisnis yang kurang baik.
Di sisi lain, masih akan ada banyak perusahaan pinjaman online yang bertahan.
Berbeda dengan Alison, Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Febrio Kacaribu memprediksi pertumbuhan industri fintech di Tanah Air masih cukup lama.
Para pelaku masih bisa memperbesar pasar, dengan syarat OJK tetap longgar dalam mengatur industri ini.
Ia memang menyarankan OJK tak buru-buru mengatur ketat para pemain bisnis fintech pinjaman online.
Terutama, lantaran para pemberi pinjaman untuk P2P lending pun masih belum banyak. Menurut Febrio, saat ini pelaku industri tersebut masih lebih banyak disokong super lender.
"Jadi regulasi jangan dulu, kasus P2P lending kan hanya berapa, regulasi bisa nanti saja karena belum ada risiko sistemik yang imminent," tutur Febrio.
Hati-hati dengan Pinjaman Online, Tidak Tergoda Kemudahan
Turut dalam arus perkembangan teknologi, layanan financial technology (fintech) atau disebut juga teknologi finansial (tekfin), beberapa tahun belakangan ini menjadi industri yang tumbuh pesat, tak terkecuali di Indonesia.
Data Statista tahun 2017 menunjukkan nilai transaksi fintech/tekfin di Indonesia mencapai angka 15 miliar dollar AS.
Munculnya fintech yang antara lain melayani peminjaman uang merupakan fenomena tak terhindarkan lantaran memberi angin segar bagi masyarakat.
Terutama terkait dengan sisi efisiensi dan efektivitas. Namun, di lain sisi, ada sisi negatif. Ada risiko besar mengintai para nasabah.
Pertumbuhan bisnis fintech yang luar biasa memicu lahirnya kecurangan-kecurangan.
Perusahaan- perusahaan fintech tumbuh seperti jamur di musim hujan, dan sudah barang tentu, tidak seluruhnya merupakan perusahaan resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Data OJK per Oktober 2018, tercatat sebanyak 73 perusahaan fintech peer-to-peer lending dinyatakan resmi dan telah mengantongi izin yang ditandai dengan data-data serta kode pendaftarannya.
Sebaliknya, terdapat 182 perusahaan ilegal.
Keberadaan dan operasional perusahaan-perusahaan ilegal inilah yang menghadirkan masalah.
Alih-alih memberi kemudahan, para nasabah justru digiring ke dalam lingkaran kesulitan yang serba ruwet.
Prinsip peminjaman lebih menyerupai sistem rentenir.
Bukan cuma bunga yang tinggi dan Aturan bunga yang dibuat tanpa merujuk pada aturan Bank Indonesia, cara-cara penagihan yang dilakukan pun seringkali kasar, brutal, bahkan melanggar hak-hak pribadi (privacy).
Seorang warga Medan nasabah satu perusahaan fintech ilegal, R, menyebut pernah mendapatkan teror dari penagih (debt collector) saat terlambat membayar pinjaman online.
"Saya ingat mereka bilang begini, 'data-data Bapak akan kami disebarluaskan di medsos, dan kami pastikan kalau setelah ini Bapak tidak bisa lagi meminjam di aplikasi lain. Pokoknya saya enggak mau tahu, Bapak harus bayar segera," katanya pada Tribun di Medan, awal pekan lalu.
Tak cukup mengirim teks lewat aplikasi pesan, para penagih juga nyaris tidak berhenti menghubungi melalui sambungan telepon.
Mereka sangat terganggu, R sempat mem-block nomor yang menghubungi. Namun tiap kali satu nomor di-block, akan muncul nomor-nomor lain.
"Dengan nomor-nomor ini pun menerornya enggak kalah ngeri. Saya diminta kooperatif. Saya bukannya tidak kooperatif. Namun siapa yang enggak terganggu kalau tiap-tiap menit menelepon terus dan nge-WhatsApp terus enggak putus-putus. Kalau kita balas dengan suara agak keras, mereka balik menghardik kita dengan kalimat-kalimat yang jauh lebih kasar," ucapnya.
Dijelaskan R, perusahaan fintech sudah menerapkan bunga saat asal pinjaman dicairkan.
R mengajukan pinjaman Rp 2,3 juta, tetapi hanya menerima Rp 2,1 juta.
"Tenggat pembayaran cicilan 21 hari. Jika lewat, maka bunganya dibayar per hari," ujarnya.
Walau mengaku berat, R tetap mengambil pinjaman ini. Sebab selain memang membutuhkan, proses pencairan peminjaman juga tidak berat.
Persyaratan yang diminta hanya slip gaji dan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP).
Pada saat akan teken perjanjian, R diminta untuk mengisi kolom kontak penjamin.
Nomor kontak harus orang yang memiliki hubungan keluarga dan tidak tinggal serupa, serta kenalan, bisa kerabat atau rekan kerja.
"Saya waktu itu isikan di sana nomor kawan-kawan saya. Bukan kawan kerja. Nah, ternyata, waktu saya kemarin itu telat bayar, mereka dihubungi juga. Sama seperti waktu menghubungi saya, kawan saya itu juga mereka teror," kata R.
Persoalan-persoalan yang mengiringi para nasabah perusahaan fintech ilegal ini pada dasarnya membentang dari hulu ke hilir.
Dimulai dari promosi perusahaan yang menawarkan pinjaman, baik lewat broadcast aplikasi WhatsApp maupun SMS.
Pada pesan-pesan ini pada umumnya terdapat tautan yang mengarah ke playstore, yang secara tidak langsung "memaksa" penerima pesan untuk bergabung.
Hal ini melanggar peraturan OJK nomor 1/POJK.7/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang pelarangan bagi perusahaan untuk melakukan penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telpon (atau kini juga WhatsApp) tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan
Kemudian, tidak adanya keterangan yang benar-benar terperinci perihal aturan main.
Terutama bunga kredit yang rata-rata sungguh memberatkan nasabah. Misalnya, ada perusahaan fintech ilegal yang menerapkan besaran bunga pinjaman sebesar 1 (satu) persen per hari.
Dengan masa tenor 30 hari, maka berarti dalam satu bulan nasabah mesti membayar bunga 30 persen.
Jebakan seperti inilah yang membuat A, warga Medan nasabah perusahaan fintech yang lain, merasa benar-benar kelimpungan.
Gara-gara bunga pinjaman online yang melesat tak terkendali, dia terpaksa "gali lubang tutup lubang".
A terpaksa meminjam di perusahaan-perusahaan fintech yang lain demi membayar utang dan bunga utangnya. Total dia berutang sebesar Rp 15 juta dan meminjam ke 11 flatform pinjaman online. Padahal pinjaman pertamanya hanya Rp 1,8 juta.
"Saya enggak menyangka pinjamannya jadi sebegitu banyak. Saya meminjam Rp 1,8 juta, tetapi setelah dipotong administrasi ini dan itu jadi Rp 1,3 juta. Kemudian, setelah dihitung berikut bunga-bunganya, pengembalian uang jadi Rp 4 juta," katanya pada Tribun.
Bunga pinjaman yang tak disangka-sangka membuat A kesulitan membayar. Tatkala penunggakan terjadi, dia mendapatkan perlakuan serupa R.
Bukan saja terganggu lantaran nyaris tidak pernah berhenti dihubungi oleh entah berapa banyak orang yang berbeda-beda, A juga merasa malu lantaran para penagih utang ini juga melakukan penagihan ke kerabat, kawan, bahkan tetangga-tetangganya.
"Beberapa kali orang itu datang ke rumah, mau ambil barang-barang saya. Saya pernah juga dicegat di jalan. Persis seperti perampok begitu gelagatnya. Paling parah, mereka ternyata bisa menembus akun media sosial saya. Mereka sering nyelonong masuk, menagih utang saya di sana. Kawan-kawan saya jadi tahu semuanya," kata A.
Bank Indonesia pada dasarnya sudah mengatur tata cara penagihan pinjaman. Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mesti mematuhi pokok-pokok etika.
Terpenting, penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan pihak yang ditagih.
Penagihan juga dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu, dan dilarang dilakukan kepada pihak selain yang tercatat sebagai peminjam.
Gusar dengan perlakuan para penagih, A sempat melawan. Saya jawab, imbuh A, terserahlah kalian mau apa sekarang, saya sudah terlanjur malu, saya malas bayar.
Seiring itu, A membuat pengaduan melalui email ke OJK.
"Setelah itu saya sampaikan (melapor ke OJK), mereka sedikit melunak. Saya negosiasi dan dapat pengurangan dari mereka, walaupun enggak banyak, paling cuma Rp 300 ribu. Akhirnya, satu per satu saya bayar. Jujur saya kapok dan jadikan ini pelajaran yang berharga," sebutnya.
Jangan Tergoda Kemudahan
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumut, Hilman Tisnawan, mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan lebih bijak dalam menyikapi maraknya tawaran melakukan peminjaman secara online di platform-platform perusahaan financial technology (fintech).
"Jangan tergoda dengan kemudahan-kemudahan awal yang ditawarkan. Sebaliknya, tetap berhati-hati. Jangan terburu-buru memutuskan untuk melakukan peminjaman tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap perusahaannya," kata Tisnawan.
Pengecekan, jelas Tisnawan lebih lanjut, dapat dilakukan dengan memeriksa ke laman OJK https://www.ojk.go.id. Di laman ini akan terlihat apakah perusahaan yang menawarkan pinjaman legal atau ilegal.
"OJK sudah membuat daftar perusahaan fintech peer-to-peer lending mana saja yang sudah terdaftar dan mengantongi izin operasional dan mana yang belum. Data-data ini terus di-update setiap bulannya. Jadi, sekiranya perusahan yang menawarkan pinjaman dikelompokkan dalam perusahaan ilegal, maka sebaiknya jangan meminjam di sana," ucap Tisnawan.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, dalam siaran persnya yang dirilis di laman OJK pada 7 September 2018, mengemukakan imbauan serupa.
Disebutkan Tongam, apabila menemukan atau mendapatkan penawaran peminjaman oleh perusahaan fintech peer to peer lending mencurigakan, agar dapat melaporkannya melalui Kontak OJK 157, atau ke email [email protected] dan [email protected].(ase/pra)
Perusahaan Legal Kena Getah
Maraknya kasus perusahaan fintech ilegal yang melakukan praktik-praktik rentenir sedikit banyak berimbas pada perusahaan-perusahan legal.
Perusahaan-perusahaan yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan benar-benar menjalankan mekanisme kerja sebagaimana diatur oleh Bank Indonesia ini ikut kena getah. Warga jadi sangsi untuk meminjam atau berinvestasi.
Brand Manager PT. Amartha Mikro Fintek, Lydia M. Kusnadi, mengemukakan keprihatinannya.
"Padahal fintech sudah pernah bikin letter of conduct, semacam surat kesepakatan bersama, untuk memberikan pelayanan yang baik pada konsumen, menciptakan atmosfir kondusif untuk terciptanya inklusi ekonomi," kata Lydia pada Tribun di Medan, tengah pekan lalu.
PT Amartha Mikro Fintek merupakan perusahaan fintech peer-to-peer lending yang terdaftar resmi dan diawasi OJK. Amartha mempertemukan para pebisnis di bidang usaha mikro (khususnya perempuan) dengan investor.
"Di Amartha kita menggunakan pendampingan, model tanggung renteng, skema yang kekeluargaan. Kita mengadopsi value syariah, dengan menjelaskan setransparan mungkin kepada mitra perihal tanggung jawab kepada investor. Jadi kita sama sekali enggak gangguin borrowers kayak info yang santer diberitakan belakangan ini," ucapnya seraya menambahkan masih banyak platform fintech peer- to-feer yang tetap menjaga komitmen untuk berbisnis secara etis berdasarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
"Karena itu saya kira ini bisa diatasi bersama-sama. Masyarakat hanya perlu diberi pemahaman. Bagaimana dapat bersikap lebih cermat dan berhati-hati. Sebelum meminjam atau berinvestasi, bisa dicek dulu providernya, cek ricek terms conditions-nya, jangan tergiur sama uang cepat tanpa benar-benar paham skemanya.
Pernyataan senada dikemukakan Relationship Manager BRI Iskandar Muda, Medan, Maulidana Harahap.
Fintech pada hakekatnya muncul seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang saat ini tidak bisa dilepaskan dari teknologi dan informasi. Dengan fintech diharapkan persoalan-persoalan terkaitpaut efisiensi dan efektivitas dalam melakukan transaksi-transaksi bisnis, dapat diselesaikan, setidaknya diminimalisir.
"Adanya teknologi yang memungkinkan dilakukannya peminjaman secara online, kan, sebenarnya bertujuan baik. Ini sangat membantu masyarakat yang membutuhkan dana dengan proses yang cepat dan mudah.
Namun, ya, begitulah, memang selalu ada yang mencari kesempatan dengan cara-cara yang tidak baik," ujarnya.
Guna mengantisipasi agar masyarakat tidak terjebak dalam jeratan perusahaan fintech ilegal yang melakukan praktik rentenir, Maulidana menyarankan untuk percaya hanya kepada perusahaan fintech legal dan bank-bank konvensional atau syariah.
"Di sini data pinjaman terstruktur dengan baik. Proses saya kira juga tidak terlalu lama. Jika seluruh syarat dipenuhi tentu akan cepat. Namun yang paling penting, sisi mitigasi risiko juga lebih aman," katanya. (Tribun Medan)