AD dan We Dapat Tuntutan Lebih Ringan daripada VA dalam Kasus Video Vina Garut

AD dan We Dapat Tuntutan Lebih Ringan daripada VA dalam Kasus Video Vina Garut
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Viral —Kamis, 5 Maret 2020 16:44 WIB

Terasjabar.id - Berbeda dengan terdakwa VA dalam kasus asusila 'Vina Garut', dua terdakwa lain yakni AD dan We mendapat tuntutan hukuman lebih ringan. Keduanya dituntut empat tahun penjara.

Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, mengatakan, selama persidangan, dua terdakwa tersebut mengakui perbuatan mereka.

Tuntutan kepada AD dan We yang setahun lebih ringan dibanding terdakwa VA itu, karena berbagai pertimbangan.

"Selain sudah mengakui perbuatannya, AD dan We juga kooperatif selama memberi keterangan. Mereka tidak mengelak. Tidak seperti VA yang keterangannya berbelit-belit," ucap Dapot, Kamis (5/3/2020).

Kedua terdakwa, lanjutnya, sangat membantu ketika memberi keterangan. Sikap kooperatif itu membuat tuntutan hukuman kepada AD dan We bisa lebih ringan.

"Kalau denda tetap sama sebesar Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan penjara. Ketiga terdakwa dinilai jaksa sudah memenuhi unsur pidana dalam Undang-undang pornografi," katanya.

Sidang kasus asusila itu sudah berlangsung hampir empat bulan. Sidang perdana dimulai pada 28 November 2019.

Dalam dakwaan jaksa, ketiga terdakwa dikenakan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi. Ancaman hukuman dalam pasal itu yakni hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Terdakwa AD saat sidang dakwaan telah menyadari perbuatannya. Ia menyebut, perbuatan yang dilakukannya sangat salah. Kasus tersebut diharap AD bisa menjadi pelajaran yang berharga untuk semuanya.

"Satu lagi, semoga semuanya lancar. Kasus ini cepat selesai dan kami bisa diadili dengan seadil-adilnya," ucapnya.(Tribunjabar.id)




Vina Garut Penjara Pengadilan Sidang Tuntutan


Loading...