Gudang Penimbunan dan Penjualan Masker Di Bongkar Polisi, Telah Ditemukan Setengah Juta Masker

Gudang Penimbunan dan Penjualan Masker Di Bongkar Polisi, Telah Ditemukan Setengah Juta Masker
(Merdeka.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 4 Maret 2020 10:55 WIB

Terasjabar.id - Direksrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya membongkar dugaan tindak pidana penimbunan dan penjualan alat kesehatan berupa masker tanpa izin di gudang PT MHP Cargo Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang.

Pengungkapan itu dilakukan oleh subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (3/3/2020) sore.

Dalam kesempatan itu, ia mengamankan ratusan ribu masker siap edar.

"Di sana ada dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan atau memperdagangkan alat kesehatan berupa masker tanpa izin edar," kata Iwan kepada awak media, Rabu (4/3/2020).

Dalam tempat itu, pihak kepolisian menemukan sebanyak 180 karton atau 360 ribu masker merek Remedi yang diketahui milik seseorang berinisial H.

Selain itu, ia juga menemukan 107 karton atau 214 ribu masker merek Volca milik seseorang berinisial D.

"Banyaknya kurang lebih 600 ribu. Barang bukti itu kita amankan dan masih didalami bersama ahli kesehatan," ungkap dia.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya memeriksa tiga orang saksi yang merupakan staf dan pemilik gudang tersebut.

Mereka adalah SF selaku staf ekspor, T selaku HRD dan J selaku pemilik gudang.

"Masih kita periksa lebih lanjut," pungkasnya.

Penimbun Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

 Oknum pedagang yang menimbun masker dan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Seperti diketahui, masker dan hand sanitizer diburu masyarakat sejak merebaknya virus corona.

Akibatnya, stok kedua barang tersebut menipis dan harganya meningkat.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2020).

Pasal 107 UU tersebut berbunyi:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Maka dari itu, ia menilai polisi perlu menindak cepat oknum-oknum tersebut.

"Karenanya menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat, sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya," ujarnya.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua orang di Indonesia yang positif terjangkit virus corona.

Menurut Jokowi, dua warga negara Indonesia (WNI) tersebut sempat kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia.

Warga Jepang itu terdeteksi virus corona setelah meninggalkan Indonesia dan tiba di Malaysia.

Tim Kemenkes pun melakukan penelusuran.

"Orang Jepang ke Indonesia bertemu siapa, ditelusuri dan ketemu. Ternyata orang yang terkena virus corona berhubungan dengan dua orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (2/3/2020).

"Dicek dan tadi pagi saya dapat laporan dari Pak Menkes bahwa ibu ini dan putrinya positif corona," tutur Presiden.

Kemudian, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan, dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang positif virus corona tinggal di wilayah Depok, Jawa Barat.

"Daerah Depok," kata Terawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020). Disadur dari Tribunjabar.id

Direksrimsus Polda Metro Jaya Penimbun dan Penjualan Masker Tangerang


Loading...