Setuju Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dihentikan Dulu, Ridwan Kamil: Terabas Terobos, Bikin Banjir

Setuju Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dihentikan Dulu, Ridwan Kamil: Terabas Terobos, Bikin Banjir
FOTO udara terowongan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Cibeber, Cimahi, Jawa Barat.* /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO
Editor: Admin Teras Bandung —Senin, 2 Maret 2020 19:22 WIB

Terasjabar.id -  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), meminta PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia China), menghentikan sementara pengerjaan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) mulai 2 Maret 2020.

Merespons hal itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sepakat dengan penghentian yang berlaku dua pekan ke depan ini.

“Saya setuju karena ini mengingatkan agar KCIC jangan terabas terobos tanpa memperhatikan K3, keselamatan kerja. Bikin banjir dan sebagainya,” kata Ridwan pada wartawan di Sentul, Kabupaten Bogor, Senin, 2 Maret 2020.

Ridwan menegaskan, proyek KCJB merupakan proyek penting karena termasuk pada Proyek Strategi Nasional (PSN). Namun jika dalam pengerjaannya bermasalah maka harus ditinjau ulang.

“Proyeknya penting karena ini proyek strategi nasional,tapi kalau dikerjakan merugikan masyarakat itu berarti cara kerja di lapangan (yang salah), bukan proyeknya,”ujar dia.

Melalui penghentian sementara tersebut, kata Ridwan merupakan upaya mengingatkan kontraktor karena cara kerja di lapangan masih serabutan.

“Tolong di-review. Dikasih waktu dua minggu atau kurang oleh kemenhub dan PUPR. Perbaiki metode kerja baru boleh (lanjut) dikerjakan,”ucap dia.

Di sisi lain, kata dia untuk Amdal dan lainnya sudah beres.

“Jadi ini cara bekerjanya. Amdal sudah beres tapi cara bekerja kurang optimal,” tutur dia.

Sementara itu, pihak KCIC hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi apapun.

Meski sejak Minggu, 1 Maret 2020, Pikiran-Rakyat.com sudah berusaha menghubungi Humas KCIC melalui sambungan Whatsapp.

Untuk diketahui, enam faktor pertimbangan dihentikannya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung seperti yang tercantum dalam surat edaran resmi KemenPUPR:

  1. Pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan jalan non tol.
  2. Pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan manajemen proyek dimana terjadi pembiaran penumpukan material pada bahu jalan sehingga mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan dan keselamatan pengguna jalan.
  3. Pembangunan proyek tersebut menimbulkan genangan airpada Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan mengganggu kelancaran logistik.
  4. Pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatannya pembangunan saluran drainase sesuai kapasitas yang telah terputus oleh kegiatan proyek menyebabkan banjir dijalan tol.
  5. Adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC di KM 3 + 800 tanpa izin, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
  6. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di lndonesia.


(Pikiran-rakyat.com)

Setuju Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dihentikan Dulu Ridwan Kamil: Terabas Terobos Bikin Banjir PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia China)


Loading...