Pemukul Sopir Ambulans yang Sedang Membawa Jenazah Ditahan Aparat Polres Metro Jaya, Pelaku Adalah Pejabat Publik ??

Pemukul Sopir Ambulans yang Sedang Membawa Jenazah Ditahan Aparat Polres Metro Jaya, Pelaku Adalah Pejabat Publik ??
(Tribun : Google)
Editor: Epenz Teras Viral —Minggu, 1 Maret 2020 09:43 WIB

Terasjabar.id  - Syaiful Roman Raygen, pemukul sopir ambulans yang sedang membawa jenazah, ditahan aparat Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020), setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun viral di media sosial  tersangka disebut anggota DPR karena pelat nomor kendaraannya dilengkapi lambang RI seperti milik pejabat publik.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ricky Pranata memastikan tersangka berprofesi sebagai karyawan swasta.

Toyota Cayla milik pengemudi pemukul sopir mobil ambulans, terparkir di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Toyota Cayla milik pengemudi pemukul sopir mobil ambulans, terparkir di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan. (WARTA KOTA/RIZKI AMANA)

Ia menjelaskan, pelat RI yang tergantung pada nomor mobil tersangka hanya bersifat aksesori.

Aksesori tersebut umum ditempel pada pelat nomor kendaraan pribadi.

Kendati demikian, pihaknya akan menelusuri maksud dari aksesori RI yang ditempel di pelat nomornya itu.

"Ya itu nanti akan kita dalami, pelat RI tersebut kan memang sering ya dijumpai di jalanan."

"Namun saya pastikan beliau bukan pejabat publik," tegasnya.

Sadar 100 Persen

Syaiful Roman Raygen tak mengonsumsi narkotika dan minuman beralkohol saat memukul sopir ambulans yang sedang membawa jenazah.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ricky Pranata mengatakan, kondisi tersangka saat itu dalam keadaan sadar.

"Tidak (dalam pengaruh alkohol dan narkotika) sadar seratus persen. Hanya emosi saja," kata Ricky saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).

Ricky menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pihaknya, tersangka mengaku mendasari perbuatan itu akibat Toyota Cayla yang dkendarainya bersenggolan dengan ambulans yang berusaha menyalipnya.

Akibatnya, ia memberhentikan ambulans dan mengintimidasi sang sopir sembari memukulnya di bagian pipi kanan.

"Awalnya perselisihan terjadi karena adanya senggolan antara ambulans dengan mobil terlapor."

"Sehingga kurang puas si terlapor, akhirnya terjadilah pemukulan tersebut," jelas Ricky.

Sopir ambulans bernama Mohamad Natasari mengalami luka di pipi kanan.

Polisi pun memastikan telah melakukan visum kepada korban terkait luka yang dideritanya.

Menurut Ricky, ambulans yang dikendarai Mohamad Natasari terlebih dahulu menyerempet Toyota Cayla hitam yang dikendari Syaiful Ramon Raygen.

"Mobil si terlapor (Syaiful) di depan, ambulans di belakang. Itu awal mulanya."

"Jadi ambulans mau nyusul ke depan, kesenggol dikit saja, tidak terlalu parah."

"Terkejut terlapor ini, emosi, langsung memberhentikan ambulans," beber Ricky.

Ricky menjelaskan, senggolan terjadi saat kedua mobil memasuki Jalan Kesehatan Raya dari arah Jalan Veteran Raya, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Lantas, tersangka menghentikan ambulans pembawa jenazah itu, setelah mengetahui mobilnya tersenggol di bagian kanan belakang.

"Jadi menyerempet ke kanan, tidak melihat ada mobil ambulans."

"Karena si terlapor sedang main handphone," jelas Ricky.

Akibat perbuatannya, Syaiful dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Syaiful Roman Raygen, pengemudi mobil Toyota Cayla, sebagai tersangka.

Hal itu terkait aksi pemukulan terhadap pengemudi mobil ambulans bernama Mohamad Natasari.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan Ricky Pranata mengatakan, status tersangka ditetapkan pasca-pemeriksaan, Rabu (26/2/2020).

"Status pelaku sudah kita naikan sebagai tersangka," kata Ricky di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).

Ricky menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pemukulan karena bersenggolan mobil.

Senggolan terjadi di Jalan Veteran Raya menuju Jalan Kesehatan Raya, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Persenggolan antara kedua kendaraan itu disebabkan ambulans yang sedang melintas dalam keadaan darurat, namun Syaiful tak mau memberi jalan.

"Sopir ambulans tersebut memang membawa jenazah."

"Ditujukan menuju Perumahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan."

"Namun terjadi persenggolan mobil."

"Akhirnya si terlapor emosi menghampiri mobil korban," jelasnya.

Sebelumnya, July, Koordinator Lapangan (Korlap) Sinar Ambulans Service, membenarkan Ari mendapat pukulan dari pengemudi mobil Toyota Cayla Hitam bernomor polisi B 2325 SOD.

Namun, ia tak merinci bagian yang terluka dari sopir ambulans, setelah dipukul pengemudi mobil Toyota Cayla tersebut.

"Saya untuk pastinya tidak tahu dimana mukulnya."

"Konsentrasi kami adalah tindakan intimidasi ke petugas di saat memang kami melakukan evakuasi," katanya saat dihubungi, Rabu (26/2/2020).

Ia menjelaskan, saat itu sang pengemudi ambulans sedang mengantarkan jenazah ke rumah duka.

Namun, di pertengahan jalan, mobil ambulans itu mendapat hambatan dari mobil Toyota Cayla warna hitam.

Mobil itu tak mau memberi jalan kepada ambulans yang sedang dalam keadaan darurat.

"Bawa (jenazah). Cuma oknum yang bersangkutan, saya tidak peduli ada kegiatan atau tidak."

"Jadi menghalang-halangi jalannya unit," jelas July.

"Diketahui oknum itu main handphone waktu berkendara."

"Nah, mobilnya zig-zag, zig-zag (mengemudinya)."

"Jadi dia yang menyentuh unit, (ambulans) lalu dia turun, minta berhenti."

"Dia yang ngambil jalannya unit," beber July.

Tak lama, aparat Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku pemukulan terhadap pengemudi ambulans di persimpangan Jalan Veteran Raya dan Jalan Kesehatan Raya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, pihaknya tengah memeriksa pengemudi tersebut.

"Nanti ya," kata Budi saat ditanyai mengenai kasus tersebut kepada wartawan, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

Pantauan Wartakotalive, mobil jenis Toyota Cayla Hitam dengan nomor polisi B 2325 SOD telah terparkir di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020) sore.

Menggunakan kaus hitam, tersangka bersama petugas Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menuju tempat pemeriksaan.

Hingga kini pemeriksaan masih belanjut di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, pengemudi mobil Toyota Cayla hitam viral setelah aksinya memukul pengemudi ambulans di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Aksinya itu terekam video dan beredar viral di jejaring media sosial.

Aksi tersebut terjadi pada Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Ambulans dan mobil jenazah masuk dalam kendaraan mendapat prioritas.

Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal itu terkait pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut ini:

(a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

(b) ambulans yang mengangkut orang sakit;

(c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

(d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

(e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

(f) iring-iringan pengantar jenazah; dan

(g) konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pakai Aksesori Pelat RI di Mobil, Polisi Pastikan Pemukul Sopir Ambulans Bukan Pejabat Publik Disadur dari Tribunjabar.id

Pemukulan Sopir Ambulans Bintaro Syaiful Roman Raygen kapolres Metro Jakarta Selatan


Loading...