BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Diduga Ilegal di Cirebon, Ribuan Kardus Diamankan

BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Diduga Ilegal di Cirebon, Ribuan Kardus Diamankan
Tim gabungan menemukan ratusan kardus berisi kosmetik diduga tak berizin di gudang penyimpanan di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (28/2/2020). (Foto: iNews/Toiskandar)
Editor: Admin Hot News —Sabtu, 29 Februari 2020 07:55 WIB

Terasjabar.id -  Tim gabungan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Polri dan TNI menggerebek gudang penyimpanan sekaligus rumah produksi kosmetik diduga ilegal di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Jumat (28/2/2020) sore. Petugas menyita alat produksi dan ribuan kardus berisi bahan baku hingga kosmetik yang siap edar.

Mengutip dari Inews.id, penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penggerebekan yang sebelumnya dilakukan tim gabungan di gudang kosmetik ilegal wilayah Kecamatan Kedawung, Cirebon.

Begitu sampai di gudang itu, petugas langsung memasuki ruangan utama yang menjadi tempat penyimpanan botol dan pot kosmetik. Dari pemeriksaan di ruangan utama tersebut, petugas menemukan ribuan kardus botol dan kemasan kosmetik sekaligus alat produksi dan bahan bakunya.

Selain di ruang utama, tim gabungan juga menggeledah ruangan tempat penyimpanan barang siap edar. Petugas menemukan ratusan kardus kosmetik jenis krim dan cair yang tersimpan rapi, seperti pembersih wajah, sabun wajah, dan toner.

Sementara di lantai dua, petugas mendapati beberapa jeriken bahan baku untuk kosmetik beragam warna. Diduga pemilik melakukan repacking atau pengemasan kembali bahan kosmetik itu.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, kami temukan kegiatan repacking produk. Kami temukan bahan baku untuk repack, kemasan pot maupun botol yang telah distiker yang belum diisi. Kemudian kosmetik yang sudah direpack dan siap didistribusikan,” kata Staf Bidang Penindakan BPOM Jabar Edward Siahaan.

Dari penggerebekan dua tempat tersebut, petugas telah memeriksa sedikitnya tiga orang karyawan. Seluruh produk kosmetik, alat produksi, serta bahan baku dari gudang langsung disita petugas dan dibawa ke BPOM Bandung.

Edward mengatakan, BPOM belum bisa menyimpulkan kandungan dari kosmetik diduga tak berizin tersebut dan akan melakukan uji laboratorium. Petugas masih menyelidiki dan tengah mencari pemilik produk tersebut.

Pemilik gudang penyimpanan dan produksi kosmetik ilegal yang baru beroperasi selama dua bulan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 dan Pasal 196.

BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Diduga Ilegal di Cirebon Ribuan Kardus Diamankan


Loading...