Pasangan Muda - Mudi di Sumenep Tidak Mampu Memberi Sejumlah Uang yang Diminta Oknum Preman, Dipaksa Berhubungan Badan Sambil Ditonton

Pasangan Muda - Mudi di Sumenep Tidak Mampu Memberi Sejumlah Uang yang Diminta Oknum Preman, Dipaksa Berhubungan Badan Sambil Ditonton
(Ilustrasi Tribunnews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 28 Februari 2020 16:05 WIB

Terasjabar.id - Malang nasib FA dan FN, pasangan muda-mudi di Sumenep Madura jadi sasaran pemerasan oknum preman.

Setelah tidak mampu memberi sejumlah uang yang diminta preman, FA dan FN dipaksa untuk melakukan hubungan badan di depan pelaku.

FA dan FN didatangi preman berinisial MR saat sedang berduaan di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, dekat Bandara Trunojoyo, Minggu (9/2/2020) silam sekira pukul 20.00 WIB.

Agar mau menuruti kemauan itu, ancaman celurit danpemerasanjadi senjata.

Keduanya hanya bisa pasrah saat ditonton dan diperas.

"Awalnya tersangka MR menghampiri kedua korban yang sedang berpacaran dengan membawa sebilah celurit, kemudian tersanga MR langsung mengambil kontak sepeda motor korban," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Rabu (26/2/2020).

Uang yang diminta MR pada kedua remaja adalah sejumlah Rp 1 juta.

Deddy mengungkapkan, korban tidak memiliki uang sebanyak itu.

Oleh karena itu, tersangka MR menyuruh korban untuk berhubungan badan.

"Apabila kedua koran ini tidak menuruti permintaan tersangka MR, maka diancam akan memanggil kepala desa dan warga sekitar," katanya.

MR yang membawa senjata tajam membuat FA dan FN tak kuasa melawan.

"Korban FA dan FN merasa ketakutan dan akhirnya menuruti keinginan tersangka untuk berhubungan badan yang ditonton oleh MR," terangnya.

Ternyata masalah yang dihadapi FA dan FN tak cukup sampai di situ.

Selanjutnya, korban diharuskan memilih dua pilihan.

Pilihan pertama, korban harus membayar Rp 10 juta.

Pilihan kedua, korban membayar Rp 3 juta dan FN harus berhubungan badan dengan tersangka.

"Karena korban merasa takut, korban harus membayar uang Rp 10 juta dan berjanji akan membayar besok sore," ujar Deddy.

Kemudian tersangka meminta dua telepon genggam milik FA dan FN sebagai jaminan.

Seteleh dua HP korban diambil, tersangka membebaskan FA dan FN untuk pulang.

"Atas kejadian itu, korban melaporkan pada kami dan dengan mendasari tersangkaan pasal 368 KUHP dan pasal 289 KUHP."

"Dari itu barang siapa dengan melawan hukum, melakukan pemerasan dan mengancam dengan kekeran dan berikutnya memaksa untuk bersetubuh diancam hukuman penjara 9 tahun," tegasnya.


Motif Pelaku

Saat dilakukan pemeriksaan, MR mengaku kerap melakukan pemerasan di sekitar lokasi tersebut.

Target utamanya, muda-mudi yang tengah berduaan.

Dilansir Surya.co.id, alasan MR melakukan pemerasan demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

Tersangka MR sehari-harinya bekerja sebagai petani.

"Motifnya ekonomi dan yang bersangkutan ini kerja sebagai petani," ungkapnya.

"Jadi saat lihat ada yang pacaran, lanhsung didekati dan diperas," imbuhnya.

Ancaman kurungan 9 tahun pun menanti MR setelah dijerat pasal 368 dan 289 KUHP tentang pemerasan.

Disadur dari Tribunnews.com

Pasangan Muda - Mudi Pemerasan Oknum Preman Sumenep Madura


Loading...