Trauma Buka Medsos, Zikria Dzatil Penghina Risma Kini Suka Baca Alquran

Trauma Buka Medsos, Zikria Dzatil Penghina Risma Kini Suka Baca Alquran
Zikria Dzatil yang sempat tersangka kasus penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pulang ke kampung halamannya di Kota Bogor. (Foto: Antara)
Editor: Admin Hot News —Jumat, 28 Februari 2020 09:56 WIB

Terasjabar.id -  Zikria Dzatil (43), warga Bogor Timur, Kota Bogor yang sempat berstatus tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) mengaku trauma berselancar di media sosial (medsos).

Ibu tiga anak itu kini lebih memilih membaca Alquran ketimbang membuka medsos.

“Untuk saat ini saya belum mau buka medsos, cukup kapok dan cukup trauma. Saya lebih baik buka Alquran aja deh sekarang," ujarnya didampingi suaminya, Daru Asmara Jaya di kediamannya, kawasan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/2/2020).

Zikria mengaku belum lama memiliki akun medsos Facebook karena pada dasarnya ia tidak menyukai medsos. Namun, salah satu postingannya malah berujung pelaporan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Saya gak suka medsos, tapi saya malah terjerat. Tahunya itu FB ada yang rame diomongin kebetulan soal itu, saya jadi ikut-ikutan," paparnya.

Saat itu, ia mengaku khawatir karena postingannya pada tanggal 16 Januari 2020 seketika ramai jadi perbincangan. Terlebih ketika menerima informasi mengenai pelaporan dirinya. Tapi, ia mendapat dukungan penuh dari suami untuk berani melaluinya.

"Saya posting tanggal 16 Januari, tanggal 18 sudah kesebar ke grup Surabaya. Tanggal 21 langsung ada pemberitaan saya dilaporin. Akhirnya kata suami saya, hadapin, jangan sampai masalahnya lari ke mana-mana," beber Zikria.

Selain fokus beribadah, Zikria mengaku akan kembali mengisi kesehariannya dengan membuka warung yang ada di teras rumahnya.

Zikria Dzatil kembali menempati rumahnya di kawasan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polda Jawa Timur, Senin (24/2/2020) sore lalu.

Dia sengaja pulang dari Surabaya beberapa hari setelah penangguhan penahannya dikabulkan pada 17 Februari 2020, dengan maksud menenangkan kondisi psikologisnya terlebih dahulu.

Zikria menghaturkan terima kasih atas kemurahan hati Risma yang sudah membukakan pintu maaf dan mencabut laporan yang dilayangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang memperlakukannya dengan baik selama masa penahanan.

Kasus tersebut dianggap Zikria sebagai pelajaran paling berharga, dan membuatnya jera. Meski begitu, ia tetap diwajibkan melapor setiap dua pekan sekali ke Polrestabes Surabaya.

Sebelumnya, orang nomor satu di Pemkot Surabaya itu pada Jumat (7/2/2020) resmi mencabut laporan yang ditujukan kepada Zikria Dzatil (43), pemilik akun facebook yang diduga telah menghina dan melakukan ujaran kebencian kepadanya.

Zikria sempat terancam dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah enam tahun dan empat tahun penjara.

Selain itu, Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik yang ancamannya yakni penjara satu tahun empat bulan atau sembilan bulan. 

(Inews.id)

Trauma Buka Medsos Zikria Dzatil Penghina Risma Kini Suka Baca Alquran


Loading...