Polres Majalengka Berhasil Menggagalkan Pengiriman Kayu Illegal yang Diangkut Seorang Sopir Truk

Polres Majalengka Berhasil Menggagalkan Pengiriman Kayu Illegal yang Diangkut Seorang Sopir Truk
(Tribunnews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 27 Februari 2020 16:58 WIB

Terasjabar.id - Polres Majalengka berhasil menggagalkan pengiriman kayu jenis sonokeling ilegal yang diangkut KR (43), seorang sopir truk.

Penangkapan KR sempat diwarnai pengejaran oleh polisi lantaran pelaku mengelak saat kendaraannya diberhentikan pada Kamis 13 Februari 2020.

Kendaraan jenis truk yang dikendarai KR membawa 50 batang kayu ilegal yang tak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Kayu tersebut, diketahui hasil penebangan liar di kawasan hutan blok Curug Gentong, Caringin Majalengka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga mengatakan, terungkapnya kasus pencurian kayu ini, bermula dari laporan petugas Polhut Perum Perhutani Majalengka yang sempat mencurigai adanya truk yang mengangkut kayu.

"Mendapat laporan, selanjutnya polisi langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian yang berlokasi di Jalan Raya Leuwimunding-Sumberjaya Desa Parung Jaya Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka. Pelaku sempat mengelak saat diberhentikan kemudian terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan pencuri kayu tersebut," ujar Erlangga, saat dihubungi, Kamis (27/2/2020).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 50 batang kayu berbagai ukuran dan satu unit kendaraan truk. Belum diketahui pelaku ini berasal dari sindikat mana.

Saat ini, kata Erlangga, Satreskrim Polres Majalengka masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Pelaku dijerat pasal 83 UU RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

"Ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta rupiah hingga Rp 2,5 miliar," ucapnya. Disadur dari Tribunjabar.id

Kayu Jenis Sonokeling Ilegal Seorang Sopir Truk Polres Majalengka


Loading...