Dua Orang Pembuat Ganja Sintetis di Ciparay Ditangkap Polresta Bandung, Terjerat Pasal Berlapis

Dua Orang Pembuat Ganja Sintetis di Ciparay Ditangkap Polresta Bandung, Terjerat Pasal Berlapis
(Tribun Jabar/Luthfi AM : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 27 Februari 2020 16:23 WIB

Terasjabar.id - Dua orang peracik dan pembuat ganja sintetis di Ciparay, Kabupaten Bandung, diringkus jajaran Polresta Bandung, Jumat (21/2/2020).

"Selain menemukan ganja sintetis siap edar dan berbagai macam bahan pembuatannya, kami juga menemukan sabu di kedua tersangka ini," ujat Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, di Mapolresta Bandung, Kamis (27/2/2020).

Hendra menjelaskan, kedua tersangka ini memang tidak memiliki keahlian meracik zat kimia, keduanya juga terbilang masih muda.

"Mereka meracik melihat di internet lali mencoba meracik tembakau yang dicampur jat kimia, sehingga menjadi canabis sintetis, atau ganja sintetis, atau tembakau gorila," kata Hendra.

Ia mengatakan bahwa hasil racikan tersangka sudah diperiksa di laboratorium. Hasilnya, racikan tersebut positif canabis sintetis atau ganja sintetis.

"Mereka meraciknya secara manual dan kini sudah siap untuk diedarkan," ujar dia.

Kepada polisi, pelaku mengaku belum sempat mengedarkannya, tetapi mereka sudah meracik selama tiga bulan.

"Untuk pembelinya masih kita dalami," kata Hendra.

Sedangkan untuk sabu, kata Hendra, digunakan oleh kedua tersangka tersebut.

Mereka mendapat sabut dengan cara membeli satu paket kecil.

"Penjualnya masih DPO," kata dia.

Hendra memaoarkan, akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal berlapis 114, 112, 113, 132, 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ujar Hendra. Disadur dari Tribunjabar.id

Pembuat Ganja Sintetis Dua Tersangka Ciparay Polresta Bandung


Loading...