Ditanya Mengapa Membunuh Delis, BR Menangis, Polisi Sebenarnya Sudah Curgia Tapi Tak Punya Bukti

Ditanya Mengapa Membunuh Delis, BR Menangis, Polisi Sebenarnya Sudah Curgia Tapi Tak Punya Bukti
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Kamis, 27 Februari 2020 13:52 WIB

Terasjabar.id - BR (45), ayah kandung Delis Sulistina (13) alias Desi, menangis tersedu-sedu saat ditanya Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, kenapa sampai tega menghabisi darah daging sendiri.

"Saya saat itu emosi pak, sampai tidak sadar mencekik Delis. Saya sangat menyesal," kata BR menangis tersedu-sedu dari balik wajahnya yang ditutupi kupluk, saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (27/2/2020).

Tersangka BR pun mengaku panik begitu mengetahui putri sulungnya itu lemas seusai dicekik di rumah kosong, Kamis (23/1/2020) sekitar magrib.

Dia tambah terkejut saat diperiksa ternyata Delis sudah meninggal.

Budi Rahmat (45) saat ditemui di rumah kontrakannya di Kecamatan Tawang, Selasa (11/2/2020) sore. Anaknya, Delis Sulistina, ditemukan tak bernyawa di dalam gorong-gorong depan SMP Negeri 6 Kota Tasikmalaya, Senin (27/1/2020). Foto diambil beberapa waktu lalu.
Budi Rahmat (45) (kanan) saat ditemui di rumah kontrakannya di Kecamatan Tawang, Selasa (11/2/2020) sore. Anaknya, Delis Sulistina, ditemukan tak bernyawa di dalam gorong-gorong depan SMP Negeri 6 Kota Tasikmalaya, Senin (27/1/2020). Foto diambil beberapa waktu lalu. (Tribun Jabar/Firman Suryaman)

Dalam kegundahannya, ia kembali ke tempat kerjanya.

Menurut Kapolres, BR adalah salah satu dari sembilan saksi yang dimintai keterangannya, pasca-ditemukannya jasad Delis di dalam gorong-gorong depan sekolahnya, di Jalan Cilembang, Senin (27/1/2020).

Namun karena belum ada bukti, ia kemudian diperbolehkan pulang.

"Namun setelah turun hasil autopsi dan disinkronkan dengan perkembangan penyelidikan selama ini, disimpulkan bahwa tersangkanya mengarah kepada BR," ujar Anom.

Konferensi pers pengungkapan kasus kematian Delis.
Konferensi pers pengungkapan kasus kematian Delis. (Tribun Jabar/Firman Suryaman)

Penangkapan terhadap BR dilakukan Selasa (25/2/2020) dini hari di rumahnya di Jalan Cikalang, Kecamatan Tawang.

Dari hasil interogasi lanjutan terhadap BR, ia akhirnya mengakui segala perbuatannya telah menghabisi nyawa Delis.

"Saat diperiksa dulu, penjelasan BR selalu berubah-ubah. Tapi karena saat itu masih berstatus saksi dan bukti belum menunjang, BR akhirnya diperbolehkan pulang," kata Kapolres.

Barulah setelah turun hasil autopsi dan ada penambahan bukti serta keterangan saksi, Polres akhirnya menangkap BR sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kini BR meringkuk di tahanan Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dikenai pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan ditambah 5 tahun karena status ayah kandung.(Tribunjabar.id)



Tasikmalaya Gorong Gorong Ayah Delis SMPN 6 ABG Wati Ayah Kandung Bukti


Loading...