Tiga Orang Pembina Pramuka Sebagai Tersangka Dalam Kasus Susur Sungai Sempor Digunduli Tuai Protes, Polda DIY Angkat Bicara

Tiga Orang Pembina Pramuka Sebagai Tersangka Dalam Kasus Susur Sungai Sempor Digunduli Tuai Protes, Polda DIY Angkat Bicara
(iNews/Gunanto Arhan : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 26 Februari 2020 18:03 WIB

Terasjabar.id – Polres Sleman menetapkan tiga orang pembina pramuka sebagai tersangka dalam kasus susur Sungai Sempor, Sleman yang menewaskan 10 siswa. Tiga orang tersangka yakni IYA (37) dan R (58) merupakan guru dan pembina pramuka di SMP Negeri 1 Turi serta satu tersangka DDS, (58) dari swasta.

Ketiga tersangka pun dihadirkan di depan awak media saat rilis di Mapolres Sleman pada, Selasa (25/2/2020). Dengan tampilan kepala gundul, mereka digiring dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Video rilis dengan kondisi tersangka mengenakan baju tahanan oranye dengan kepala plontos ini pun menuai kecaman sejumlah organisasi. Salah satunya yang memprotes yakni Paguyuban Guru Republik Indonesia (PGRI) diakun twitternya. Namun tidak berselang lama cuitan itu dihapus.

Protes juga dilayangkan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Mereka menilai, kepolisian terlalu berlebihan memamerkan guru di depan media.

"Digunduli dan perlakuan selayaknya pelaku kriminalitas berat. Sebab itu berpotensi akan menggiring opini masyarakat bahwa tersangka guru adalah pelaku kejahatan berat," kata Sekjen FGSI, Heru Purnomo.

Heru mengatakan mereka ditetapkan tersangka sebab guru serta pengurus Kwartir Pramuka dinilai bertanggung jawab atas musibah tersebut. Mereka bukan pelaku kriminal pembunuh, pemakai narkoba atau begal.

"Perlakuan polisi kepada tersangka guru tersebut, akan berdampak terhadap psikologis anak-anak muridnya dan keluarga guru," ucapnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto mengatakan, protes dari akun PGRI dan FGSI tentang tersangka yang digundul sudah ditindaklanjuti Propam Polda DIY.

“Pagi tadi propam Polda melakukan pemeriksaan di Polres Sleman, untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” katanya, Rabu (26/2/2020).

Dia memastikan, jika nanti terbukti ada pelanggaran, petugas yang menyalahi aturan akan dikenakan sanksi.

"Kalau ada pelanggaran akan ada tindakan kepada yang menyalahi aturan," ucap Yulianto. Disadur dari iNews.id

Smpn Turi 1 Kegiatan Pramuka Arus Sungai Lembah Sempor Kabupaten Sleman Tersangka


Loading...