Cinta Ditolak, Pemuda di Semarang Nekat Coba Perkosa Pujaan Hatinya, Berharap Hamil dan Menikah

Cinta Ditolak, Pemuda di Semarang Nekat Coba Perkosa Pujaan Hatinya, Berharap Hamil dan Menikah
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO Kanit Reskrim Polsek Mijen AKP Budi Purnomo sedang meminta keterangan tersangka Agus Supriyanto (27), di Mapolsek Mijen, Rabu (26/2/2020).
Editor: Malda Hot News —Rabu, 26 Februari 2020 16:09 WIB

Terasjabar.id - Seorang pemuda di Semarang, Agus Supriyanto (27), nekat berusaha memperkosa gadis pujaan hatinya, MDL (22) yang merupakan tetangganya.

Agus nekat melakukan itu karena cintanya ditolak.

Aksi percobaan pemerkosaan terhadap korban dilakukan Agus di rumah korban yang mana rumah korban bersebelahan dengan rumah tersangka di Kecamatan Mijen Kota Semarang, Rabu (12/2/2020) sekira pukul 02.00.

Menurut tersangka Agus Supriyanto, sudah menyukai korban sejak tujuh tahun lalu atau saat korban masih berusia 15 tahun.

Namun perasaan cinta tersangka terhadap korban bertepuk sebelah tangan.

Lantaran korban menolak cinta tersangka, maka tersangka memiliki niat untuk menyetubuhi korban dengan harapan setelah korban hamil, dia mau menikah dengan tersangka.

Niat tersebut dilancarkan tersangka pada Rabu (12/2/2020) saat mengintip korban melalui jendela kamarnya.

"Saat itu saya pulang dari nongkrong, lalu saya mendatangi kamar korban yang berada di sebelah rumah saya, kondisi saya sadar dan tidak terpengaruh minuman keras maupun obat," katanya kepada Tribunjateng, Rabu (26/2/2020)

Ketika itu korban sedang tidur terlentang menggunakan kaos merah muda dan celana panjang motif garis-garis.

Melihat kemolekan tubuh korban, semakin memantapkan niat tersangka.

Apalagi saat itu jendela kamar korban tidak terkunci dari dalam dan kondisi lingkungan yang sepi sehingga tersangka mudah masuk ke dalam kamar korban.

Setelah berhasil masuk ke kamar korban dengan cara melompati jendela, tersangka mendekati korban dengan cara merangkak.

Rasa birahi yang memuncak dirasakan tersangka membuatnya meraba-raba tubuh korban mulai dari kaki.

Ketika sampai di area sensitif korban, korban tersadar lantas kaget.

Saat korban berniat berteriak, sigap tersangka membekap dengan tangan sekaligus mencekik korban.

"Belum sampai meraba-raba lebih ke dalam tetapi korban sudah bangun, jadi saya merespon membekap korban, sebenarnya tidak tega namun saya takut jika korban berteriak," beber Agus.

Namun korban terus melawan hingga mengakibatkan luka-luka di tubuhnya.

"Saya menyesal melakukan perbuatan ini, saya masih cinta kepada korban," ungkap pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini.

Sementara Kapolsek Mijen kompol Budi Abadi menerangkan tersangka ditangkap oleh orangtua korban.

Saat itu mereka mendengar kegaduhan di kamar anaknya, orang tua korban curiga lalu memeriksa.

Tetapi kamar anaknya terkunci sehingga orang tua korban mendobrak pintu tersebut.

Setelah itu orang tua korban langsung mengamankan tersangka.

"Korban mengalami luka-luka di bagian wajah, leher dan mata sebelah kiri merah akibat cengkraman tangan tersangka," katanya.

Dikatakan Kapolsek tersangka kini dijerat pasal 285 junto pasal 53 ayat 1 KUHP atau pasal 289 junto pasal 53 ayat 1 KUHP yakni percobaan kejahatan terhadap kesusilaan atau tindakan penganiayaan atau tindakan kejahatan-kejahatan Tindakan kejahatan terhadap kemerdekaan orang.

"Tersangka terancam dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara, sekarang dia masih mendekam di tahanan Mapolsek Mijen," kata Kapolsek. (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)




Cinta Ditolak Pemerkosaan Hamil Menikah


Loading...