Seorang Perempuan di Malang Dibekuk Polisi Karena Mencuri Sepeda Motor, Pelaku Mengajak Korbannya Minum Miras Hingga Mabuk

Seorang Perempuan di Malang Dibekuk Polisi Karena Mencuri Sepeda Motor, Pelaku Mengajak Korbannya Minum Miras Hingga Mabuk
(iNews/Saif Hajarani : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 26 Februari 2020 15:06 WIB

Terasjabar.id – Seorang perempuan di Malang, Jawa Timur (Jatim) dibekuk polisi karena mencuri sepeda motor. Modusnya, pelaku mengajak korbannya minum minuman keras (miras) hingga mabuk. Saat target sudah teller dan tertidur, pelaku membawa kabur sepeda motor dan barang-barang berharga korban.

Desi Kartika Sari (27), warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dibekuk polisi lantaran menjadi pencuri sepeda motor. Dalam beraksi, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial.

Saat sudah akrab, pelaku mendatangi rumah korban untuk mengajak pesta minuman keras dan berhubungan badan. Saat korban tertidur, pelaku lantas beraksi. Selain sepeda motor, barang-barang yang digasak pelaku di antaranya handphone, kartu ATM dan uang tunai.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya pada dua laki-laki. Masing-masing di Mojokerto dan Malang.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, selain berkenalan melalui Facebook, ada juga korban yang merupakan teman lama korban.

“Jadi teman-teman lamanya dihubungi lagi diajak ketemuan,” katanya saat ekspos kasus di Mapolres Malang, Rabu (26/2/2020).

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Selain menangkap Desi Kartika, Polres Malang juga mengungkap 19 kasus kejahatan jalanan dengan 23 tersangka dalam sepekan terakhir. Disadur dari iNews.id

Curanmor Seorang Perempuan di Malang Minuman Keras Jawa Timur


Loading...