Fakta Terbaru Sunda Empire, Klaim Fantastis Uang Deposito 500 Juta Dollar Bohong, Begini Kata Polisi

Fakta Terbaru Sunda Empire, Klaim Fantastis Uang Deposito 500 Juta Dollar Bohong, Begini Kata Polisi
Istimewa (kiri) dan Pixabay (kanan) Fakta Terbaru Sunda Empire, Klaim Fantastis Uang Deposito 500 Juta Dollar Bohong, Begini Kata Polisi
Editor: Malda Hot News —Rabu, 26 Februari 2020 14:19 WIB

Terasjabar.id - Klaim-klaim fantastis dari kelompok Sunda Empire sebelumnya sempat mengemuka.

Selain negara-negara di dunia harus mendaftarkan diri ke Bandung, kelompok Sunda Empire juga sempat mengklaim bahwa mereka punya harta melimpah dalam bentuk uang deposito di Bank Swiss.

Tak tanggung-tanggung, mereka mengklaim memiliki 500 juta dollar AS.

Mereka juga mengklaim memiliki sertifikatnya.

Usut punya usut, klaim fantastis itu ternyata bohong.

Pihak kepolisian saat ini sudah mendapatkan informasi dari pihak kedutaan Swiss.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiono mengatakan, Kedutaan Swiss menyatakan kelompok Sunda Empire tak pernah memiliki uang deposito tersebut.

"Kami sudah mendapat jawaban dari Kedutaan Swiss itu palsu sertifikatnya, jadi tidak bisa dibuktikan," ujar Hendra, saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Rabu (26/2/2020).

Klaim fantastis soal uang deposito tersebut ternyata digunakan untuk mengiming-imingi para anggotanya.

Namun nyatanya, klaim itu fiktif atau tak ada.

Hendra pun mengungkapkan fakta terbaru terkait sejumlah orang yang mengaku sebagai petinggi Sunda Empire.

Ketiga tersangka, Rangga Sasana, Nasri Bank, dan Raden Ratna Ningrum sempat mengajukan penangguhan penahanan.

Mereka beralasan sakit. Namun, polisi tak mengabulkannya.

Rangga Sasana petinggi Sunda Empire bersama pengacaranya Erwin Syahrudin di Mapolda Jabar.
Rangga Sasana petinggi Sunda Empire bersama pengacaranya Erwin Syahrudin di Mapolda Jabar. (istimewa)

Bukan tanpa alasan polisi tak mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

Pasalnya, para tersangka diduga kuat akan mengulangi tindak pidana lagi.

"Tapikan selama ini kami tidak lakukan penangguhan karena ada dugaan kuat mereka akan mengulangi tindak pidana lagi, menghilangkan barang bukti dan lain-lain, jadi tidak dikabulkan, karena kan syarat penangguhan penahanan itu diatur," katanya.

Diberitakan sebelumnya, polisi sudah menetapkan tiga orang petinggi Sunda Empire sebagai tersangka ketiganya adalah Nasri Bank, yang mengaku sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum, sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.

Ketiganya dijerat Pasal 14 dan atau 15 undang-undang darua RI No. 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun. (Laporan Wartawan TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Kabar Terbaru Rangga Sasana

Rangga Sasana atau yang bernama asli Edi Raharjo sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Melalui kuasa hukumnya, petinggi Sunda Empire itu menunjuk adiknya sebagai penjamin.

Permohonan penangguhan penahanan itu ditolak oleh Polda Jabar. Oleh sebab itu, ia masih ditahan di Mapolda Jabar.

"Pengajuan penangguhannya tidak dipenuhi," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga di Bandung, Kamis (20/02/2020).

Mekanisme penangguhan penahanan diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyidik memiliki dasar menolak penangguhan tersebut.

Penampilan kontras Rangga Sasana, biasa pakai seragam kebesaran Sunda Empire, kini berbaju tahanan.
Penampilan kontras Rangga Sasana, biasa pakai seragam kebesaran Sunda Empire, kini berbaju tahanan. (Kolase (Kompas TV dan TribunJabar.id))

Saptono mengatakan ada alasan subjektif penyidik seperti tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Atas dasar alasan itu, secara umum penyidik tidak bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut," ucap Saptono.

Ia menambahkan, saat ini, proses penyidikan terhadap Rangga hampir rampung dan akan segera dilimpahkan ke penuntut umum.

"Penyidikan tahap 1 (ā€ˇpenyerahan berkas perkara) selesai minggu-minggu ini akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujar dia.

Setelah ditangkap, Rangga Sasana sudah menjalani pemeriksaan kejiawaan.

Hasilnya menyatakan Rangga Sasana dalam keadaan normal dan tidak mengalami gangguan jiwa.

"Tidak ada gangguan kejiwaan dan layak untuk disidik, penyidikan bisa dilanjurkan," ujar Saptono Erlangga, saat dihubungi, Rabu (19/2/2020).

Selama menghadapi kasus penyebaran berita bohong, Rangga Sasana didampingi oleh pengacaranya, Erwin Syahrudin.

Erwin sempat mengatakan bahwa kliennya masih 'kekeuh' dengan tujuannya di Sunda Empire.

"Sejauh ini selama saya pendampingan, visi dan misinya soal Sunda Empire masih konsisten, belum banyak berubah," ujar Erwin saat dihubungi via ponselnya, Selasa (18/2/2020).

Rangga Sasana ditangkap di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi pada Selasa (28/1/2020).

Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka.
Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Ia ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, Rangga bukan tercatat sebagai warga Kabupaten Bekasi, apalagi warga Tambun.

Pria yang diklaim sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire tersebut hanya sedang berada di rumah saudaranya di Tambun waktu tim Polda Jawa Barat menjemputnya.

"Kebetulan dia lagi berkunjung ke rumah saudaranya di Tambun. Bukan warga Tambun," ujar Hendra kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).

Rangga dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Hukum Pidana.

Kedua pasal itu mengatur soal perbuatan menyebarkan berita bohong sehingga membuat keonaran.

Sebelum ditangkap, Rangga Sasana memaparkan Sunda Empire dan mengaitkannya dengan sejarah.

Selain Rangga Sasana, Polda Jabar juga menangkap dua petinggi Sunda Empire lainnya, yakni Nasri Banks selaku Grand Prime Minister dan Ratna Ningrum sebagai kaisar atau ibunda ratu agung.

Polisi menyatakan kedua orang tersebut juga tidak memiliki masalah dengan kejiwaannya.

"Dari ketiga (petinggi) Sunda Empire, ketiganya dalam kondisi normal, tidak ada gangguan kejiwaan dan layak untuk disidik, penyidikan bisa dilanjutkan," ujar Kabid Humas Polda jabar Kombes Saptono Erlangga, saat dihubungi, Rabu (19/2/2020).

Dikatakan Erlangga, setelah ada hasil pemeriksaan kejiwaan, kini pihaknya akan melanjutkan penyidikan kepada tiga tersangka.

"Bahasa dari psikolognya, kan, yang bersangkutan, ketiganya ini tidak mengalami gangguan kejiwaan," katanya. (TribunJabar.id/Fidya Alifa)




Sunda empire Deposito Dollar Polisi Bandung


Loading...