DPMPTSP Luncuran Jurus Jemput Bola Dalam Pelayanan Perizinan

DPMPTSP Luncuran Jurus Jemput Bola Dalam Pelayanan Perizinan
Bupati H Acep Purnama didampingi Kadis DPMPTSP Drs Agus Sadeli, MPd menyerahkan surat perizinan secara simbolis di aula kantor Kec Kalimanggis Selasa (25/2/2020).
Editor: Admin Teras Kuningan —Rabu, 26 Februari 2020 09:41 WIB

Terasjabar.id - Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab Kuningan melakukan jemput bola terkait pelayanan perijinan kepada masyarakat  dengan tajuk Saba Desa "Pikeun Ngawujudkeun Kuningan MAJU", di Aula Kecamatan Kalimanggis Selasa (25/2/2020).

Kegiatan saba desa ini dihadiri Bupati H Acep Purnama, Kepala DPMPTSP Drs. Agus Sadeli, M.Pd, Camat Kalimanggis, para Kepala Desa se-Kec. Kalimanggis dan undangan lainnya. Kabid Penyelenggaraan Layanan Perizinan dan Non Perizinan Intan menjelaskan bahwa, segala bentuk nilai investasi dapat berkembang melalui DPMPTSP. Kegiatan ini dilakukan guna mempermudah para pelaku usaha mikro yang ada di Kab Kuningan dalam mengurus perijinan usahanya agar memiliki legalitas dalam berusaha.

Launcing perdana Saba Desa ini dilakukan di Kec Kalimanggis, selanjutnya akan dilakukan di beberapa Kecamatan lainnya yaitu Kec. Subang, Kramatmulya,Pasawahan, dan Cilimus. Sistem yang digunakan  dalam pembuatan perijinan ini papar Intan, menggunakan Sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), bisa dimanfaatkan investor perusahaan maupun perorangan untuk UKM, ujarnya.

Sementara itu, Camat Kalimanggis Yono Rahmansah, S.STP mengatakan, melalui giat Saba Desa ini. masyarakat merasa terlayani dan ternyata diluar dugaan  sudah 233 orang yang mengurus perijinan usahanya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat. Target kedepan selain perizinan usaha, pelayanan  yang lain pun bisa dan masyarakat menginginkan pelayanan langsung dekat, cepat dan terlayani dengan baik, harap Yono.

Kadis DPMPTSP Kab Kuningan Drs Agus Sadeli, MPd diabadikan bersama seusai menyerahkan surat perizinan.

Pada kesempatan itu, Bupati H. Acep Purnama, mengemukakan, perijinan usaha harus diawali  tertib administrasi, sesuai harapan Presiden RI Jokowi bahwa Pemerintah harus hadir ditengah-tengah masyarakat. 

Dalam hal ini masyarakat diminta untuk memenuhi persyaratan yang ada karena saat ini pembuatan perijinan tidak boleh lebih dari satu jam, masyarakat harus terlayani dengan baik dan cepat. Terlebih saat ini dengan adanya OSS (Online Single Submission) atau Sistem perizinan terintegrasi secara elektronik, lebih mudah dan simple, terangnya.

Terkait perijinan usaha,  Acep menghimbau kepada para Kepala desa, agar mensosialisasikan kembali ke masyarakatnya, betapa pentingnya melakukan perijinan untuk usaha. Dengan memiliki ijin usaha, menjadi salah satu penunjang untuk kelancaran usaha dalam permodalan atau layak mendapatakan pendampingan. Aspek terpenting dalam bentuk layanan publik secara langsung dari Pemerintah Kabupaten melalui DPMPTSP, paparnya.

Program saba desa ini diharapkan  tidak hanya di 5 Kecamatan, tetapi agar 32 Kecamatan yang ada di Kab Kuningan dapat terpenuhi pelayanannya.  Paling tidak seminggu sekali dilakukan kegiatan ditiap Kecamatan, sehingga pemenuhan perijinan di 32 Kecamatan akan selesai dalam kurun waktu 8 bulan. Hal ini untuk mengedukasi masyarakat betapa pentingnya mengurus perijinan usaha, tegas Acep.

 

(H WAWAN JR)

DPMPTSP Luncuran Jurus Jemput Bola Dalam Pelayanan Perizinan Kuningan


Loading...