Jual Satwa Dilindungi, 2 Pria di Sumedang Diciduk Polisi

Jual Satwa Dilindungi, 2 Pria di Sumedang Diciduk Polisi
Ilustrasi pelaku (Foto: iNews/Iyung Rizki)
Editor: Admin Hot News —Rabu, 26 Februari 2020 07:55 WIB

Terasjabar.id -  Dua penjual satwa dilindungi berinisial AD warga Kabupaten Sumedang dan AS warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka ditangkap Polres Majalengka. Keduanya menjual kucing hutan dan burung alap-alap.

Mengutip dari Inews.id, Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan kedua tersangka ditangkap secara terpisah. AD ditangkap pada Senin (24/2/2020) di bekas Pabrik Gula Kadipaten. Adapun AS, ditangkap pada Jumat (21/2/2020) di kediamannya.

"Hewan dilindungi yang diniagakan ada dua, pertama Kucing Hutan atau Meong Congko, pelaku inisial AS. Kemudian pelaku ke dua insial AD warga Sumedang, yang diperjualbelikan adalah Alap-alap. Dua hewan ini dilindungi," kata Bismo saat jumpa media di Mapolres Majalengka, Selasa (25/2/2020).

Dari keterangan pelaku, mereka mengaku mendapatkan hewan-hewan dilindungi itu dari sekitar rumah. Mereka mendapatkannya setelah kedua satwa itu berkeliaran di sekitar tempat tinggal para pelaku.

"Hewan-hewan itu ditawarkan pelaku lewat media sosial facebook. Selanjutnya, kami serahkan kepada BKSDA," katanya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2 UURI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Kedua terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Di tempat yang sama, Kepala Resor KSDA Cirebon Slamet Priambada mengatakan, dua hewan itu terlebih dahulu akan menjalani pemeriksaan. Hal itu untuk memutuskan apakah mereka bisa segera dilepasliarkan atau butuh waktu.

"Tahap awal adalah pemeriksaan kesehatan. Apakah harus direhabilitasi atau langsung dilepasliarkan," katanya.

Jual Satwa Dilindungi 2 Pria di Sumedang Diciduk Polisi


Loading...