Sebanyak 966 Warga Negara China Mengajukan Permohonan Izin Tinggal di Bali, Karena Wabah Virus Korona

Sebanyak 966 Warga Negara China Mengajukan Permohonan Izin Tinggal di Bali, Karena Wabah Virus Korona
(iNews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 25 Februari 2020 13:43 WIB

Terasjabar.id - Sebanyak 966 warga negara China mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa. Mereka memilih tak pulang ke negaranya yang sedang dilanda wabah virus korona.

"Jadi untuk Permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa itu total keseluruhan sampai dengan Senin malam itu ada 966 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Sutrisno di Denpasar, Selasa (25/2/2020).

Sebanyak 966 WN China itu, kata dia, mengajukan permohonan izin tinggal atau overstay di beberapa tempat. Yaitu di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sebanyak 270 orang, Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 623 orang dan Kantor Imigrasi Singaraja sebanyak 73 orang.

Sutrisno menambahkan, dasar dari Permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dan Penolakan warga asing masuk ke Bali berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2019 dan itu sudah dimulai dari 5 Februari 2020.

Bahkan, kata dia, WN China yang sudah memperpanjang izin tinggal itu masih bisa melakukan perpanjangan lagi selama negaranya belum kondusif untuk didatangi.

"Seluruh negara juga memantau kasus ini, jadi selama masih kondisi belum pulih di sana, ya demi kemanusiaan kita beri kesempatan memperpanjang izin tinggal selama aturannya belum dihapus," katanya. Disadur dari iNews.id

Virus Korona China Wuhan Wabah Virus Korona Bali


Loading...