Eyang Anom yang Tega Menyetubuhi Dua Anak Tirinya Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara

Eyang Anom yang Tega Menyetubuhi Dua Anak Tirinya Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara
(Tribunnews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 25 Februari 2020 12:12 WIB

Terasjabar.id - Supriadi alias Eyang Anom (50) seorang dukun yang mencabuli dan menyetubuhi dua anak tirinya M (20) dan T (18) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 15 tahun penjara.

Tersangka yang tinggal di Kampung Babakan Tegalaja, RT 04/05, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu telah mencabuli dan menyetubuhi kedua anak tirinya bertahun-tahun.

Mendengar kabar tersebut, Ketua RW 5, Dudi Suwandi mengatakan, pihaknya menyerahkan semua terkait proses hukum dukun cabul ini ke aparat kepolisian dan yang terpenting hukumannya setimpal dengan perbuatannya.

"Kalau menurut saya harus dihukum setimpal, tapi untuk berapa lama hukumanya, itu bagaimana baiknya saja dari penegak hukum," ujar Dudi saat dihubungi, Selasa (25/2/2020).

Menurutnya, dukun tersebut sudah mencoreng nama baik daerahnya, terutama pihak keluarga korban. Sehingga warga setempat sudah berencana untuk menolak kehadiran dukun tersebut setelah keluar penjara nanti.

Untuk saat ini, kata dia, keluarga korban sudah pulang ke kampung halamannya di Tasikmalaya untuk menenangkan diri setelah aksi bejat dukun tersebut terbongkar.

"Iya, keluarga korban sudah pulang pada hari Minggu, kemarin diantar sama warga," katanya.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, tersangka ini dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun dan ditambah diperberat 1/3 dari ancaman tersebut," kata Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi. Disadur dari Tribunjabar.id

Eyang Anom Mencabuli Anak Tirinya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat Hukuman Penjara 15 Tahun


Loading...