Polisi Kembali Menetapkan Dua Tersangka Baru Dalam Tragedi SMP N 1 Turi Susur Sungai Sempor, Menewaskan 10 Siswa

Polisi Kembali Menetapkan Dua Tersangka Baru Dalam Tragedi SMP N 1 Turi Susur Sungai Sempor, Menewaskan 10 Siswa
(Tribunnews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 25 Februari 2020 11:29 WIB

Terasjabar.id - Masih dalam penyelidikan, polisi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam tragedi susur sungai.

Kali ini, polisi menetapkan dua guru yang juga dianggap lalai dan tak bertanggung jawab dalam peristiwa susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.

Polda DIY menetapkan dua tersangka baru dalam peristiwa susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi. 

Dua tersangka berinisial DDS (58) dan R (58) berstatus guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar.

"Hari ini kita menaikkan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan Pramuka itu menjadi tersangka, dengan inisial DDS dan R," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat dihubungi, Senin (24/2/2020).

Petugas melakukan penyisiran lanjutan untuk mencari sejumlah anggota pramuka SMP N 1 Turi yang tenggelam di Kali Sempor, Pandowoharjo, Sleman, D.I Yogyakarta, Sabtu (22/2/2020). Saat ini tim gabungan berhasil menemukan sebanyak sembilan korban meninggal dunia yang hanyut terbawa arus aliran Sungai Sempor saat melakukan susur sungai pada Jumat (21/2/2020), sementara satu orang belum terkonfirmasi.(ANTARA FOTO/ANDREAS FITRI ATMOKO)
Petugas melakukan penyisiran lanjutan untuk mencari sejumlah anggota pramuka SMP N 1 Turi yang tenggelam di Kali Sempor, Pandowoharjo, Sleman, D.I Yogyakarta, Sabtu (22/2/2020). Saat ini tim gabungan berhasil menemukan sebanyak sembilan korban meninggal dunia yang hanyut terbawa arus aliran Sungai Sempor saat melakukan susur sungai pada Jumat (21/2/2020), sementara satu orang belum terkonfirmasi.(ANTARA FOTO/ANDREAS FITRI ATMOKO) ()

Penetapan status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Sampai saat ini sudah ada 22 orang yang diperiksa.

Di mana tujuh orang di antaranya terlibat dalam kegiatan susur sungai.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga orang pengelola wisata, dua siswa, kepala sekolah, dan orangtua siswa.

Kesalahan fatal yang dilakukan dua tersangka baru ini adalah lalai dan tak bertanggung jawab

Yuliyanto menjelaskan, tersangka R pada saat kegiatan susur sungai berada di sekolah.

Tersangka R merupakan ketua gugus depan di SMP Negeri 1 Turi.

Sedangkan DDS saat kegiatan tidak turun ke Sungai Sempor.

Namun DDS menunggu di lokasi akhir.

Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yulianto (TRIBUNJOGJA.COM / Irvan Riyadi)
Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yulianto (TRIBUNJOGJA.COM / Irvan Riyadi) (TRIBUNJOGJA.COM / Irvan Riyadi)

Padahal, R dan DDS memiliki Kursus Mahir Dasar (MKD) Pramuka.

Sehingga mereka seharusnya telah memahami tentang keamanan kegiatan yang dilakukan.

"Dari penyidik sudah cukup bahwa alat bukti, petunjuk, dan lain sebagainya sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan menjadi tersangka," tegasnya.

Sejak Senin kemarin, keduanya sudah ditahan.

Keduanya dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP.

Penyidik masih melakukan pendalaman. Masih memungkinkan tersangka bertambah.

Sebelumnya, polisi menetapkan IYA sebagai tersangka dalam peristiwa di Sungai Sempor, yang berada di Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Jumat pekan lalu.

IYA merupakan pembina Pramuka sekaligus guru olahraga SMP Negeri 1 Turi.Disadur dari (Kompas.com/ Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)

Smpn Turi 1 Kegiatan Pramuka Arus Sungai Lembah Sempor Kabupaten Sleman Tersangka Bertambah


Loading...