Eyang Anom Tega Mencabuli Dua Putri Trinya dari Usia di Bawah Umur, Pelaku Mengancam Dengan Menggunakan Kapak

Eyang Anom Tega Mencabuli Dua Putri Trinya dari Usia di Bawah Umur, Pelaku Mengancam Dengan Menggunakan Kapak
(Limawaktu : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 25 Februari 2020 10:57 WIB

Terasjabar.id - Supriadi alias Eyang Anom (50) pria yang mengaku sebagai dukun, tega mencabuli dua putri tirinya dari usia di bawah umur.

Seorang putri tirinya kini menikah dengan orang lain meski mengandung anaknya.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris MY Marzuki mengatakan, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2012 yaitu saat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga seorang korban saat ini berusia 19 tahun.

"Jika korban tidak mau bersetubuh, pelaku mengancam menggunakan kapak. Aksinya ini diketahui pada 1 Februari 2020, saat pelaku meminta korban untuk memijatnya, ibu korban memergok aksi bejat suaminya tersebut," kata AKBP Yoris di Polres Cimahi, Selasa (25/2/2020).

Ibu korban, Ti, mendapati Supriadi dan anak keduanya di dalam kamar dalam kondisi rambut anaknya acak-acakan.

Malam harinya, korban pun bercerita kepada ibunya bahwa pelaku sudah sering melakukan persetubuhan sejak usianya 12 tahun dan kakak korban yang berinisial MR ikut menjadi korban.

Mengetahui hal tersebut, Ti pun melaporkan perbuatan suaminya kepada Polisi.

MR merupakan kakak korban yang juga menjadi korban kebejatan bapak tirinya.

Saat ini, MR sudah berkeluarga, tapi anak yang dilahirkan oleh MR bukanlah hasil hubungan dengan suaminya, melainkan hasil hubungan dari bapak tirinya.

Polisi sudah menyita berbagai barang bukti seperti, sebilah bambu, kapak, pisau dapur, balok kayu, dan berbagai barang bukti lainnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sebagai seorang dukun sejak tahun 2015.

Aksi tersebut dilakukan olehnya di rumah yang ditinggali pelaku dan korban di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Disadur dari Tribunjabar.id

Eyang Anom Mencabuli Anak Tirinya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat


Loading...