Lima Orang Diaanggap Bertanggung Jawab Dalam Pembuatan Pil yang Masuk Narkotika Golongan 1 di Jalann Cingised

Lima Orang Diaanggap Bertanggung Jawab Dalam Pembuatan Pil yang Masuk Narkotika Golongan 1 di Jalann Cingised
(Tribun Jabar/Mega Nugraha : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 25 Februari 2020 10:16 WIB

Terasjabar.id - Lima orang dianggap bertanggung jawab dalam pembuatan pil mengandung carisoprodol yang masuk narkotika golongan I di sebuah rumah di Jalan Cingised Kelurahan Cisaranten Endah Kecamatan Arcamanik Kota Bandung.

Rumah tersebut digeledah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia pada Minggu (23/2/2020).

Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, kelimanya resmi ditetapkan tersangka, berdasarkan alat bukti yang ada berupa 4 juta pil.

"Kelimanya ditetapkan tersangka yakni Crh (38), S (41), Mik (35), Sw (55) dan Ir," ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari.

Saat ini, penyidik BNN merumuskan kontruksi pasal yang berkaitan dengan perbuatan kelimanya dalam memproduksi narkoba tersebut.

Perbuatan memproduksi narkotika golongan I diatur di Pasal 113 Undang-undang Narkotika.Isinya :

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Dalam Undang-undang Narkotika, narkotika golongan I bisa menyebabkan ketergantungan, dilarang digunakan untuk keperluan medis

Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

"Dari barang yang siap edar, disita dari perusahaan ekpedisi ada 3 juta 50 butir dan yang berada di rumah tempat produksi, ditotal ada 4 juta butir," ujar Arman.

Dari 4 juta butir yang ditemukan dan disita, selain masuk narkotika golongan I, 4 juta pil tersebut ada yang masuk kategori obat keras dan psikotoprika.

"Untuk lebih jelasnya akan kami teliti lagi di laboratorium. Tapi yang pasti, untuk pil yang masuk narkotika golongan I, itu ada kandungan carisoprodol," ujarnya.

Dikutip di laman resmi BPOM, obat yang mengandung Carisoprodol memberi efek relaksasi otot.

Selain itu dapat juga menimbulkan efek samping bersifat sedatif dan euforia.

Pada dosis yang lebih tinggi diatas dosis terapi juga dapat menyebabkan kejang dan berhalusinasi, serta efek lainnya yang membahayakan kesehatan hingga kematian.

Karena itu pada tahun 2013, semua obat yang mengandung carisoprodol yang diberikan izin edar oleh Badan POM RI dicabut izin edarnya dan tidak boleh lagi beredar di Indonesia.

Lahan Pabrik Narkoba Menyewa dari Pemkot

Rumah yang digerebek BNN RI di Jalan Cingised, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, berdiri di lahan milik Pemkot Bandung.

Rumah yang digerebek terdiri dari empat rumah yang tersambung satu sama lain. Di rumah itu, petugas menemukan pil Carisoprodol alias PCC berjumlah 2 juta pil.

"Ini disebut blok pemda karena di sini lahan aset milik Pemkot Bandung. Untuk luas lahannya dan mekanisme penggunaan tanahnya saya enggak tahu," ujar Lurah Cisaranten, Endah Jajang Kurnia di lokasi rumah yang digerebek, Senin (24/2/2020).

Rumah itu berada di depan pabrik jagung dan lahan kosong lainnya. Sejumlah warga tidak mengetahui rumah itu digunakan untuk memproduksi pil PCC. Di belakang rumah itu, ada cafe yang menjual kopi.

"Sebetulnya pemantauan ini kan ada RT dan RW laporan dari bu RT memang sebenarnya kurang terpantau. Warga ini tidak lapor ke RT dan RW meskipun punya cafe, tidak ada pemberitahuan," kata Jajang.

Wali Kota Bandung Oded M Danial yang mengunjungi rumah tersebut, mengakui wilayah itu lahannya milik Pemkot Bandung.

"Ya kalau bicara tanah ini aset siapa, milik Pemkot Bandung yang disewakan ke masyarakat. Fungsinya untuk hunian masyarakat. Kalau sudah kejadian begini, menyalahi aturan," ujar Oded.

Seorang warga, Andri (46) mengaku mendirikan bangunan di lahan milik Pemkot Bandung dengan sistem hak guna pakai.

"Saya sudah empat tahun disini. Bayar sewa‎ lahan per tiga tahun. Biayanya sekitar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per tahun," ujar Andri.

Semula, kata Andri, rumah itu digunakan untuk untuk bengkel las dan bubut namun kini sudah tidak beroperasi.

"Setahu saya rumah itu dulunya bengkel las bubut. Tapi sudah berhenti dan sekarang saya baru tahu dipakai buat bikin narkoba," katanya. Disadur dari Tribunjabar.id

Petugas BNN Jabar Penggrebekan Rumah di Jalan Cingised Kecamatan Arcamanik Kota Bandung Lima Orang Dianggap Bertanggung Jawab


Loading...