Tawa Rano Karno Bantah Terima Rp 1,5 Miliar: Mengaku Dibantu Wawan Rp 7,5 M Saat Pilkada

Tawa Rano Karno Bantah Terima Rp 1,5 Miliar: Mengaku Dibantu Wawan Rp 7,5 M Saat Pilkada
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno sebagai saksi di persidangan untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias
Editor: Malda Hot News —Senin, 24 Februari 2020 18:11 WIB

Terasjabar.id - Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno hadir sebabai saksi dikasus yang menjerat terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

Di persidangan, Rano Karno dicecar mengenai pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.

Rano Karno membantah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Wawan.

Baca selengkapnya:

1. Dicecar terkait pengadaan alat kodekteran dan jatah fee

Adapun Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, serta kasus pencucian uang.

"Saudara pernah mendengar ada pengadaan di tahun 2012, alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten?" tanya Jaksa Roy ke Rano di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2020).

"Saya enggak tahu, Pak. Karena pasti perencanaan itu pada tahun sebelumnya," kata Rano.

Ia mengaku tidak tahu dan tidak hafal soal proses pengadaan alat kedokteran tersebut. Rano mengaku hanya pernah berkunjung jelang Rumah Sakit Umum Daerah Banten hampir selesai dibangun.

"Beda sama RS rujukan?" tanya Jaksa Roy lagi.

"Beda, kita belum punya Pak waktu itu," jawab Rano.

Jaksa Roy kembali bertanya apakah Rano mengetahui bahwa pengadaan alat kedokteran tersebut terdiri dari 10 paket pekerjaan. Rano kembali mengaku tidak tahu.

Sebab, ia merasa itu bukan tugasnya sebagai wakil gubernur.

"Saya tidak tahu apakah kepala dinas melaporkan kepada Ibu Gubernur (Ratu Atut Chosiyah)," kata Rano.

Ia kembali dicecar dengan pertanyaan apakah ia mengetahui bahwa proses lelang tersebut dikondisikan demi memenangkan perusahaan Wawan.

"Saya enggak pernah dengar," ujar dia.

Jaksa Roy lantas bertanya soal jatah fee bagi pejabat tertentu.

"Pernah mendengar ada jatah fee untuk pejabat-pejabat tertentu untuk proyek?"

"Enggak dengar itu," jawab Rano.

"Benar?" cecar Jaksa Roy.

"Betul," kata Rano.

2. Bantah terima Rp 1,5 miliar

Rano Karno dan sejumlah pemeran dalam film Si Doel The Movie saat menggelar acara Bukber Raya Si Doel The Movie 2 di Masjid Al-Barkah Bekasi.
Rano Karno dan sejumlah pemeran dalam film Si Doel The Movie saat menggelar acara Bukber Raya Si Doel The Movie 2 di Masjid Al-Barkah Bekasi. (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Rano Karno membantah pernah menerima uang Rp 1,5 miliar melalui ajudannya, Yadi, dari mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradiredja.

PT BPP merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Tadi saudara mengatakan pernah mendengar nama Ferdy Prawiradiredja, kan katanya orang PT BPP.

Ada tidak saudara terima duit dari Ferdy lewat Yadi ajudan saudara?" tanya Jaksa KPK Roy Riady ke Rano di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2020).

"Saya enggak kenal saudara Ferdy. Saya enggak pernah ketemu," jawab Rano.

Jaksa Roy kembali mencecar dengan bertanya, "Iya kan saudara dengar dia orang BPP. Ada tidak terima Rp 1,5 miliar di Hotel Ratu Serang?"

"Tidak pernah," balas Rano.

Jaksa Roy mengingatkan bahwa Rano sudah disumpah sebelum persidangan dimulai.

"Saudara sudah disumpah soalnya. Di luar kedinasan ada saudara perintah Yadi? Misalnya tolong temuin si Ferdy nih, Bang Doel lagi butuh uang," kata Jaksa Roy.

"Tidak ada," kata Rano sambil tertawa kecil.

Sebelumnya, Ferdy mengaku diperintah Wawan untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar ke Rano Karno.

"Oh iya. Waktu itu sempat Pak Wawan menyuruh saya buat kirim uang ke Rano. Cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa. Saya kasih sendiri langsung ke ajudannya Pak Rano, sopir apa ajudan, saya lupa. Jadi janjian saja kasih uangnya sama dia, cash Rp 1,5 miliar," kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020).

3. Akui dibantu Wawan Rp 7,5 miliar

Rano Karno mengakui mendapatkan bantuan senilai Rp 7,5 miliar secara bertahap untuk bantuan kampanye Pilkada Banten 2011 dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Saat itu, Rano berpasangan dengan kakak Wawan, Ratu Atut Chosiyah, yang menjadi calon gubernur.

Menurut Rano, uang itu diserahkan pihak Wawan kepada pimpinan tim pemenangan wilayah Tangerang Raya bernama Agus Uban secara bertahap

Wawan, lanjut Rano, merupakan Ketua Tim Sukses Provinsi Banten untuk dirinya dan Ratu Atut.

"Saya tahu, sumber dari Pak Wawan, tapi itu untuk kepentingan kampanye pada waktu itu Pak. Karena waktu itu setelah Pak Wawan menggambarkan kita harus bisa menguasai Tangerang Raya," kata Rano.

Rano menegaskan uang itu diterima dan dikelola secara langsung oleh Agus.

Ia mengaku tidak pernah menerima uang itu, lantaran juga masih aktif menjadi Wakil Bupati Tangerang.

"Waktu itu saudara Agus yang ketemu dengan Pak Wawan. Saya enggak pernah terima uang itu, cuma saya tahu laporan, kita kan harus persiapan ya segala macam kaos, bikin pin, kemudian nyewa apa kantor. Saya enggak tahu tepatnya berapa, cuma saya pernah dengar kira-kira berkisar Rp 7,5 miliar," kata Rano.

Rano menyatakan, bantuan itu diserahkan secara bertahap ke Agus sesuai kebutuhan yang direncanakan untuk kampanye.

"Artinya, ada pengusulan. Misal sekarang mah bikin kaos, kita mau bikin atribut lain, kita persiapan sosialisasi. enggak brek gitu, Pak. Per kegiatan. Saya enggak pernah minta ke Pak Wawan," kata Rano.

Menurut Rano, kesepakatan Rp 7,5 miliar itu merupakan pembahasan antara Wawan dan Agus, bukan dengan dirinya.

"Pada waktu itu yang berhubungan Pak Agus Uban itu. Saya cuma diplotting anggaran Rp 7,5 miliar. Untuk itu kita plotting wilayah, karena Banten itu ada Kabupaten dan Kota Tangerang. Jadi kita melakukan penganggaran, Pak. Yang deal itu Pak Agus Uban," ujar dia.

Wawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.

Selain itu, jaksa juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi. Ia juga didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.

Wawan juga disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.(Tribunjakarta.com)

Rano Karno Wawan Tubagus Chaeri Wardana


Loading...