Kepala Sekolah Cabuli Siswi SD, Korban Diancam Pelaku untuk Melakukan Hubungan Badan

Kepala Sekolah Cabuli Siswi SD, Korban Diancam Pelaku untuk Melakukan Hubungan Badan
Kanal Kalimatan
Editor: Malda Hot News —Senin, 24 Februari 2020 17:55 WIB

Terasjabar.id - Seorang kepala sekolah SD di Kuta Utara, Badung, Bali, IWS (43) menjadi pelaku pencabulan terhadap siswinya.

Saat ini, IWS telah ditetapkan menjadi tersangka, dan dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya itu, IWS mendapat ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Hukuman yang dimaksud dapat ditambah sepertiga, karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan pada pasal 81 ayat 3.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, tersangka mencabuli korban sejak Juli 2016 hingga 11 Januari 2020.

Perbuatan IWS terungkap setelah ada laporan dari pembina pramuka kepada orangtua korban.

Guru tersebut mengungkapkan, korban telah disetubuhi IWS sejak masih kelas VI SD hingga kelas X SMA.

Sehingga, tersangka sudah berulang kali menyetubuhi korban.

Laurens mengatakan, tersangka berjanji kepada korban untuk dijadikan pacar.

Janji tersebut digunakan IWS untuk merayu korban agar menurutinya berhubungan badan.

"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Menurutnya, IWS menjalankan aksinya tersebut di tempat yang berbeda-beda.

Tempat tersebut mulai dari ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung dan rumah tersangka.

Bahkan, korban juga sempat diajak ke beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara.

“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan tidak hanya sekali pelaku juga mengaku mengajak korban berhubungan di rumah dan di beberapa penginapan,” ujar Laurens, dikutip dari TribunBali.com, Senin.

Kronologi Berhubungan Intim

IWS pertama kali melakukan aksinya itu di ruang kepala sekolah.

Saat itu, IWS memanggil korban, dan memaksa korban untuk melayaninya berhubungan intim.

“Intinya saat itu dia disuruh berhubungan, mungkin juga ada paksaan hingga korban mau melakukannya,” kata Laurens.

Pelaku juga melakukan hubungan intim dengan korban di beberapa tempat, di antaranya di ruangan tempat les pelaku di wilayah Dalung, Kuta Utara.

“Pelaku ini kan membuka les di rumahnya. Jadi mungkin di sana pelaku diajak, termasuk disewakan tempat,” jelasnya.

Laporan Orangtua Korban

Saat guru pembina memberitahu orangtua korban, ayah korban langsung menanyakan kebenaran informasi tersebut.

Korban pun akhirnya mengakui perbuatan bejat IWS kepadanya.

Orangtua korban lalu melaporkan IWS ke Polres Badung, Sabtu (22/2/2020) dengan laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

“Setelah menerima laporan, saya pun perintahkan anggota unit PPA Satreskrim Polres Badung, dipimpin oleh Kanit IV Reskrim Ipda Komang Juniawan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku."

"Kami kemudian amankan pelaku di tempat tinggalnya di Perumahan Dalung,” ujar Laurens.

Menon-aktifkan

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Badung, I Ketut Widya Astika, mengaku akan melakukan proses sesuai aturan yang berlaku

“Ya saya sudah dengar. Namun kita di dinas pendidikan menonaktifkan yang bersangkutan karena masih dalam proses,” jelasnya, Minggu.

Ia sangat menyayangkan seorang kepala sekolah melakukan perbuatan yang tak senonoh.

“Kalau memang terbukti bersalah tentu sangat disayangkan sekali. Padahal kan semestinya memberikan contoh kepada murid,” kata I Ketut.

Apabila yang bersangkutan resmi dinyatakan bersalah sesuai hukum, pihaknya akan melakukan pemecatan.

“Oknum guru ini sebenarnya baru menjabat setahun sebagai kepala sekolah di SD di kawasan Kecamatan Kuta Utara, sangat disayangkan."

"Nanti kita akan pecat sesuai ketentuan kalau sudah sah bersalah,” ujarnya.(Tribunjakarta.com)


Cabul Siswi SD Korban Pelaku Hubungan Badan


Loading...