4 Juta Pil yang Disita BNN di Bandung Mengandung Carasiprodol, Sudah Dilarang Edar dan Golongan I

4 Juta Pil yang Disita BNN di Bandung Mengandung Carasiprodol, Sudah Dilarang Edar dan Golongan I
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Senin, 24 Februari 2020 17:15 WIB

Terasjabar.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkap produksi narkotika golongan I di sebuah rumah ‎di Jalan Cingised Kelurahan Cisaranten Endah Kecamatan Arcamanik Kota Bandung teridentifikasi dalam tiga golongan.

Dari pengungkapan itu, jutaan pil mengandung narkotika golongan I disita.

"Total pil yang disita sebanyak 3 juta 50 butir. Itu terdiri dari barang yang disita di sebuah jasa ekspedisi, 35 kotak berisi pil hendak dikirim ke luar jawa dan di dalam rumah tempat produksi. Kalau ditotal dengan yang ada di rumah, belum diedarkan sebanyak 4 juta butir," ujar Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Arman Depari di Bandung, Senin (24/2/2020).

‎Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sample di pil itu, terdapat sembilan kandungan zat kimia berbahaya dan bisa membuat pengkonsumsi ketergantungan obat. Namun, dari sembilan kandungan zat tersebut, satu zat kandungan yang berbahaya.

"Yakni carasiprodol. Sudah dilarang beredar dan masuk kategori narkotika golongan I," ujar Arman Depari.

Dari 4 juta butir yang disita BNN, selain ada yang masuk narkotika golongan I, ada juga juga yang masuk kategori lainnya.

"Selain narkotika golongan I, pil itu masuk kategori obat keras dan psikotoprika," ucap dia.

Di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 6 ayat 1 nya mengatur soal pengertian narkotika golongan I. Yakni, ‎ narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

‎Dalam rilis Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM)‎, Carisoprodol mulai dilarang sejak 2013.
Obat yang mengandung Carisoprodol memberi efek relaksasi otot. Selain itu dapat juga menimbulkan efek samping bersifat sedatif dan euforia.

Adapun pada dosis yang lebih tinggi, diatas dosis terapi juga dapat menyebabkan kejang dan berhalusinasi, serta efek lainnya yang membahayakan kesehatan hingga kematian.

Pada tahun 2013, semua obat yang mengandung carisoprodol yang diberikan izin edar oleh Badan POM RI dicabut izin edarnya dan tidak boleh lagi beredar di Indonesia.

Dalam pengungkapan ini, BNN mengamankan enam orang. Sukaryo, salah satu tersangka mengatakan, dalam sehari, ia dan kawan-kawannya memproduksi sampai 4 ribu butir.

"Kami sudah beroperasi lima bulan," ujar Sukaryo. Irjen Arman menambahkan, pil itu diproduksi dalam empat rumah yang satu sama lain terhubung. Dua ruangan digunakan untuk menyimpan mesin.

Di salah satu ruangan, tampak mesin untuk mencetak pil. Dindingnya sudah serba putih dari bahan baku pil.(Tribunjabar.id)




BNN Bandung Carasiprodol Golongan 1


Loading...