Kasus Dugaan Suap, Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Didakwa Terima Hadiah Rp 400 Juta

Kasus Dugaan Suap, Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Didakwa Terima Hadiah Rp 400 Juta
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Senin, 24 Februari 2020 16:28 WIB

Terasjabar.id - Mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa, menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap persetujuan substansi Gubernur Jabar terhadap Raperda RDTR Pemkab Bekasi, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (24/2/2020).

Dalam sidang mengagendakan pembacaan tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Iwa Karniwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 400 juta dan mengembalikan uang penggan‎ti kepada negara senilai Rp 400 juta," ujar jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Iwa Karniwa didakwa menerima uang Rp 900 juta terkait pengurusan substansi Raperda RDTR Pemkab Bekasi.

Pemberian uang kepada Iwa Karniwa melibatkan sejumlah pihak.

Mulai ‎dari Kabid Tata Ruang Dinas dan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili dan Henry Lincoln hingga Anggota DPRD Bekasi, Soleman.

Hanya, dalam tuntutan, jaksa menilai bahwa ‎Iwa Karniwa hanya terbukti menerima Rp 400 juta.

Menurut jaksa, hal itu berdasarkan fakta persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Berdasarkan fakta persidangan, dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 400 juta," ujar Jaksa.

Dalam tuntutannya, uang itu digunakan terdakwa untuk membeli banner atau spanduk untuk kepentingan terdak‎wa sebagai bakal calon gubernur.

Uang diterima untuk mempercepat proses persetujuan substansi atas Raperda RDTR yang diajukan Pemkab Bekasi.(Tribunjabar.id)


Sekda Jabar Iwa Karniwa Hadiah Suap


Loading...