Warga Tak Terima Rumah Dieksekusi untuk Proyek Kereta Cepat, Polisi Persilakan Tempuh Jalur Hukum

Warga Tak Terima Rumah Dieksekusi untuk Proyek Kereta Cepat, Polisi Persilakan Tempuh Jalur Hukum
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Senin, 24 Februari 2020 16:24 WIB

Terasjabar.id - Polisi mempersilakan pemilik rumah di Kampung Neglajaya, RT 1/12, Desa Tagogapu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menempuh jalur hukum jika keberatan eksekusi untuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Seperti diketahui, lima pemilik rumah di Kampung Neglajaya, menolak eksekusi bangunan karena belum ada kesepakatan harga jual antara pemilik rumah dengan pihak dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga, mengatakan bahwa sebelumnya eksekusi rumah warga akan diganti rugi sesuai nilai jual objek pajak (NJOP). Ia juga mengatakan hal itu sudah sesuai standar.

"Dalam NJOP sudah ada standar nilainya, tapi kalau terkait keberatan, warga silakan mengajukan untuk proses hukum karena tugas Polri disini hanya melaksanakan pengamanan," ujarnya saat ditemui sesuai pengamanan eksekusi, Senin (24/2/2020).

Terkait eksekusi ini, kata Saptono, ganti rugi yang dijanjikan PT PSBI harganya mencapai dua kali lipat jika dibandingkan harga pasaran tanah di kampung tersebut saat ini.

Ia mengatakan, dari awal pihaknya telah berupaya menjembatani warga yang terdampak proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Tetapi, hingga eksekusi ini berlangsung tidak semua warga menemukan kesepakatan dengan PT PSBI dan PT KCIC.

"Dari awal kita sudah menjembatani dari pihak masyarakat dengan langkah-langkah persuasif, ada yang mendapat titik temu, ada yang masih belum, sampai eksekusi ini," katanya.

Untuk pemilik lahan dan rumah di kampung tersebut yang telah sepakat, kata Erlangga, sudah menerima konsinyasi, sehingga saat ini mereka telah memiliki rumah pengganti.

"Sebagian warga yang telah menerima dari awal, sudah punya rumah lagi yang diatas itu," ucapnya.

Sebelumnya, pemilik rumah atas nama Ijah, Sumarna (50) mengatakan, eksekusi lahan dan rumahnya itu cacat hukum karena tidak dilengkapi dasar yang kuat serta diputuskan secara sepihak.

"Ini (eksekusi lahan) cacat hukum, apa dasarnya? Saya belum pernah berperkara di pengadilan kok tiba-tiba ada eksekusi," ujarnya saat ditemui di Kampung Neglajaya.(Tribunjabar.id)


Kereta Cepat KCIC Tagogapu


Loading...