Belum Ada Kesepakatan Harga Ganti Rugi dengan KCIC, 5 Pemilik Rumah Tolak Eksekusi

Belum Ada Kesepakatan Harga Ganti Rugi dengan KCIC, 5 Pemilik Rumah Tolak Eksekusi
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras KBB —Senin, 24 Februari 2020 16:02 WIB

Terasjabar.id - Lima pemilik rumah di Kampung Neglajaya, RT 1/12, Desa Tagogapu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menolak eksekusi bangunan untuk kepentingan proyek nasional Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB), Senin (24/2/2020).

Penolakan tersebut karena belum ada kesepakatan harga jual antara pemilik rumah dengan pihak dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Pantauan Tribun Jabar, meski mereka menolak eksekusi tersebut, tetapi pemilik rumah tidak bisa berbuat banyak sehingga perobohan 5 rumah di kampung itu tetap berlangsung dikawal ratusan polisi, TNI, dan Satpol PP KBB.

Penghuni 5 rumah yang dorobohkan itu tak kuasa menahan kesedihannya saat mereka mengangkut alat-alat rumah tangga sebelum rumahnya dirobohkan menggunakan alat berat eskavator.

Pemilik rumah atas nama Ijah, Sumarna (50), mengatakan bahwa eksekusi lahan dan rumahnya itu cacat hukum karena tidak dilengkapi dasar yang kuat serta diputuskan secara sepihak.

"Ini (eksekusi lahan) cacat hukum, apa dasarnya? Saya belum pernah berperkara di pengadilan kok tiba-tiba ada eksekusi," ujarnya saat ditemui di Kampung Neglajaya.

Bahkan, saat eksekusi dirinya belum menyiapkan apa-apa termasuk, di mana ia dan keluarganya akan tinggal setelah bangunan rumahnya kini telah rata dengan tanah.

Eksekusi rumah untuk proyek KCIC Kampung Neglajaya, RT 1/12, Desa Tagogapu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB)
Eksekusi rumah untuk proyek KCIC Kampung Neglajaya, RT 1/12, Desa Tagogapu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

"Saya belum tahu mau tinggal dimana. Enggak tau kemana, gimana nanti aja. Saya masih pusing sekarang," kata Sumarna.

Ia mengatakan, lahan miliknya itu seluas 185 meter persegi dengan luas bangunan 152 meter persegi dihargai Rp 2,5 miliar.

Padahal menurut Sumarna, penaksiran harga tersebut dilakukan pada tahun 2017 silam.

Menurutnya, jika melihat harga pasaran saat ini, harganya bisa sampai mencapai dua kali lipat dari harga tahun 2017 karena harga pasar untuk lahan dan bangunan terus naik.

"Tapi konsinasinya ini dilakukan tanpa ada kesepakatan dan pembahasan dengan kami warga pemilik lahan dan tanah. Kalau dasar penaksiran harga itu NJOP, mana ada yang mau jual, pasti sangat jauh dari harga pasaran," ucap Sumarna.

Sebelum terjadinya eksekusi tersebut, kata dia, pihak BPN dan KJPP pernah menyarankan agar mengajukan sanggahan ke PT PSBI jika dirasa harga penaksiran kurang sesuai namun tidak direspon.

Pada dasarnya, kata dia, semua pemilik rumah yang terdampak proyek KCIC hingga rumahnya dieksekusi tidak menolak dan tidak ingin menghambat pembangunan untuk proyek nasional tersebut.

"Tapi tolong pikirkan kami juga, karena ini sebetulnya sudah menzalimi kami. Bahkan sampai sekarang uang penggantian pun belum saya kantongi," katanya.

Panitera PN Bale Bandung, Dendri Purnama, mengatakan proses eksekusi yang dilakukan sudah sesuai aturan, karena sudah memenuhi tahapan mulai dari penawaran, penitipan uang ganti rugi hingga penetapan eksekusi sejak 2018 lalu.

"Prosesnya itu dari 2018 dan permohonan eksekusi baru terlaksana sekarang. Untuk penaksiran harga ganti rugi, dilakukan KJPP sesuai NJOP," kata Dendri.

Atas hal tersebut, jika masyarakat ingin mengajukan gugatan keberatan atas penggantian eksekusi itu pihaknya tidak berkeberatan.

"Masyarakat sebetulnya tinggal mengambil uang di pengadilan dengan persyaratan untuk dipastikan siapa yang berwenang," ucapnya.

(Tribunjabar.id)


KBB KCIC Ganti Rugi Eksekusi


Loading...